TERASLAMPUNG.COM — Tingkat capaian penilaian indikator Reformasi Birokrasi dalam skema Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada 2021 di Provinsi Lampung (Pemprov dan 16 Pemkab/Pemkot) sudah mencapai 84 persen.
Hal itu terungkap pada Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 Tentang Pembahasan Aset P3D (Personil, Pembiayaan Sarana dan Prasarana dan Dokumen) di Provinsi Lampung bersama Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi Wilayah II KPK di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Pemprov Lampung, Rabu (23/3/2022).
Capaian itu mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena di atas rata-rata MPC nasional yang berada di angka 71 persen.
“MCP di Lampung sudah mencapai 84 persen dari 16 Pemda (termasuk Pemprov Lampung) di Provinsi Lampung atau sudah melampaui rata-rata nasional. Capaian ini termasuk bagus karena masuk area hijau, sedangkan rata-rata nasional di angka 71 persen. Sementara dalam konteks proses renaksi juga bisa lebih bagus. Tahun 2022 ini indikatornya sedikit berubah dan ada beberapa catatan yang saat ini didiskusikan,” kata Andy Purwana, Satgas Korsupgah Korupsi Wilayah II KPK.
MPC merupakan aplikasi terintegrasi yang dikembangkan KPK guna memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dioperasikan salah satunya oleh pemerintah daerah. Tujuan MCP mendorong pemerintah daerah bisa melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.
Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto mengatakan, kegiatan bersama Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi Wilayah II KPK tersebut, menurut Fahrizal, adalah untuk melakukan koordinasi supervisi dalam upaya pencegahan korupsi, melakukan koordinasi pencegahan korupsi, evaluasi, dan pemantauan (monitoring).
“Pemerintah daerah melakukan dari perencanaan ,penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pendapatan, manajemen aset dan tata kelola, dengan hal inilah yang bisa di evaluasi,” katanya.
Evaluasi dan Fokus Koordinasi Pencegahan pada tahun 2022 meliputi perbaikan tata kelola pemerintahan, evaluasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) 2021, penyelamatan keuangan dan aset daerah, sertifikasi aset penerbitan dan pemulihan aset (P3D) Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah, pencegahan korupsi lainnya yang mencakup pelaporan LKHPN, gratifikasi, pendidikan antikorupsi, komite advokasi daerah, desa berintegrasi, dan Roadshop Bus ACLC.
Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kominfotik Provinsi Lampung telah melakukan berbagai sosialisasi terkait perkembangan pembangunan di Provinsi Lampung melalui berbagai kanal media kepada masyarakat. Selain itu, Pendidikan Anti Korupsi juga telah dimasukkan di beberapa sekolah di Lampung sebagai mata pelajaran muatan lokal.
Pada rapat tersebut diketahui bahwa Indeks MCP 2021 di Lampung tertinggi diperoleh oleh Pemerintah Provinsi Lampung, Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tulangbawang.