Dibayar Rp 100 Juta, Warga Asal Aceh Ini Gagal Selundupkan 14 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi Via Lampung

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Agustinus Berliantoro (tengah) saat gelar ekspos, Selasa 20 September 2016 (ilustrasi).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

KALIANDA–Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 14 Kg dan 100 ribu butir pil ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, pada Kamis (15/9/2016) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.

Paket puluhan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi tersebut diangkut menggunakan truk kontainer warna hijau B 9697 JK yang dikemudikan oleh Roni Saputra (36) warga Dusun Kuto, Desa Panteara, Kecamatan Peusang, Biuren Aceh.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Agustinus Berliantoro Pangaribuan mengatakan, tersangka Roni yang diamankan petugas Polres Lampung Selatan ini, mendapatkan upah sebesar Rp 100 juta dari orang yang menyuruhnya untuk membawa 14 Kg sabu-sabu dan 100 ribu butir ekstasi ke Jakarta.

“Tersangka Roni diupah Rp 100 Juta oleh Sani, tapi upahnya akan diberikan dan ditransfer melalui bank jika barang haram tersebut sudah sampai ke tempat tujuannya di Jakarta,”kata Agustinus saat menggelar ekspos kasus tersebut di Mapolres Lampung Selatan, Selasa (20/9/2016).

Menurutnya, tersangka Roni mengetahui kalau tiga tas yang dibawanya berisi narkoba, tapi tersangka tidak mengetahui berapa jumlah narkoba tersebut.