Hukum  

Dicabuli Gurunya, Siswi MAN I Kotabumi Lapor ke Polres Lampung Utara

Ilustrasi Kekerasan Seksual/net
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi — Tidak terima dengan perbuatan tak senonoh dari seorang gurunya beberapa waktu lalu, LM (15), siswi kelas X MAN I Kotabumi, Lampung Utara, melaporkan‎nya ke Polres, Senin (24/10/2016).

Dugaan aksi pencabulan sendiri terjadi di dalam sebuah tenda saat korban dan tersangka mengikuti kegiatan perkemahan pada Sabtu pagi (15/10/2016). Laporan korban tertuang dalam laporan dengan nomor 976/X/POLDA LAMPUNG/ RES LU tertanggal 24 Oktober 2016‎.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Supriyanto Husin, mengatakan aksi tersangka Mu dilakukan di dalam tenda saat korban sedang mengikuti Perkemahan Cendika di daerah Prokimal‎, Kotabumi Utara, Sabtu (15/10/2016). Saat itu, korban merasa tak enak badan dan meminta diobati oleh tersangka, Mu.

‎Saat sedang mengobati korban itulah dugaan pencabulan itu terjadi. Sebab, menurut pengakuan korban, oknum gurunya tersebut diduga telah meraba – raba payudara. Saat perundungan itu terjadi, korban  sangat ketakutan sehingga tak mampu untuk berteriak.

“Korban tak berteriak karena takut. Korban baru melaporkan ini karena waktu itu masih trauma,” tuturnya.

‎Supriyanto Husin mengaku sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka Mu. Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang – Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya ialah maksimal 15 tahun penjara,

“Karena korban masih di bawah umur, tersangka akan dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.