Dicari, Pembunuh Satwa Langka

Bagikan/Suka/Tweet:

Mohon disebarluaskan informasi ini. Namanya Rahmat Katolo , S.Pd. Minggu ini dengan bangganya telah mengunggah foto seekor satwa langka  yang baru dibunhnya di  akun FB-nya. Padahal, pembunuhan terhadap satwa langka adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sangsi.

Korban adalah burung rangkong yang dilindungi berdasarkan Peraturan Perlindungan Binatang Liar No. 226 tahun 1931, UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang dipertegas dengan SK Menteri Kehutanan No. 301/Kpts-II/1991 tentang Inventarisasi Satwa yang dilindungi UU dan No. 882/Kpts-II/1992 tentang Penetapan Tambahan Beberapa Jenis Satwa yang dilindungi UU.

Bagi yang tahu keberadaan orang ini sudilah untuk melaporkan ke Profauna terdekat.

Soewarno,
Jakarta