Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi — Seorang gadis belia warga Dusun Sumber Sari, Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara diduga telah diperkosa oleh lima pemuda dari Desa Bindu, Minggu sore (10/7).
Sebelum direnggut kegadisannya, korban sebut saja Melati (14), dipaksa mengonsumsi minuman keras jenis vigour oleh pelaku yang berinisial O di kompleks Islamic Center, Kotabumi. Lalu, setelah itu, korban dibawa menuju ke sebuah hotel yang tak jauh dari lokasi. Ternyata, di hotel tersebut telah menunggu empat rekan pelaku yang kemudian diduga meredupaksa korban secara bergiliran.
”Minggu sore (10/7), keponakan saya diajak jalan – jalan sore oleh seorang pelaku berinisial O. O ini adalah warga Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang,” terang Un, kerabat korban, Minggu (17/7).
Akan tetapi, hingga larut malam, korban belum jua tiba di rumah sehingga pihak keluarga lantas melakukan pencarian. Saat sedang sibuk mencari korban itulah keponakannya tiba di rumah sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, keponakannya bukan diantar oleh O melainkan oleh rekan pelaku yang berinisial R dengan menggunakan sepeda motor. Sontak keluarga menginterogasi R dan M mengapa pulang hingga larut malam.
“Saat itu, R berkilah hanya disuruh oleh O untuk mengantar korban. Tapi, kami tidak percaya, kemudian kami interograsi dan akhirnya mengakui dirinya telah diperkosa oleh pelaku (dan keempat rekannya),” kata dia.
Berdasarkan pengakuan korban, kata Un lagi, saat itu, M diajak jalan – jalan oleh O. Lalu, O membawa ke kompleks Islamic Center Kotabumi. Pelaku O lantas mencekoki keponakannya dengan minuman keras jenis Vigour. Sejurus kemudian, O membawa Melati ke sebuah penginapan yang ada di sekitar lokasi. Ternyata, di penginapan itu telah ada empat pemuda lainnya yang menunggu mereka.
“Di sanalah, keponakan saya diperkosa bergantian oleh mereka,” urainya.
Mendapat kabar yang bak petir di siang bolong itu, pihak keluarga langsung meminta pelaku O untuk datang guna menjelaskan peristiwa sebenarnya. Di kediaman korban, O mengakui semua perbuatannya terhadap M. Khawatir dengan keselamatan tersangka, akhirnya para tetua Desa yang didampingi anggota DPRD yang tinggal di daerah tersebut mengamankan pelaku di Mapolsek Abung Barat.
Anehnya, imbuh dia, pada keesokan harinya, tersangka yang sebelumnya telah diamankan di Mapolsek ternyata tak ada di sana. “Dilepaskannya” tersangka O tak pelak membuat pihak keluarga keheranan. Apalagi, salah satu pihak yang turut mengantarkan tersangka O ke Mapolsek adalah anggota DPRD. Kendati demikian, kasus tragis yang menimpa keponakannya ini telah dilimpahkan ke Polres karena Tempat Kejadian Perkara terjadi di Kotabumi
“Kami juga heran, kok pelaku bisa dilepaskan. Padahal yang turut mengantarkan ke sana itu sudah ada anggota dewannya,” katanya.
Di lain sisi, Kapolres AKBP. Dedi Supriyadi, melalui Kasat Reskrim Polres, AKP. Surpriyanto Husin membenarkan telah menerima limpahan kasus Melati. Bahkan, pihaknya juga telah melakukan pendalaman dengan melakukan pengambilan keterangan ulang dari saksi korban.
“Keterangan ulang saksi korban sudah diambil. Kami juga sudah mengecek TKP. Para tersangka sedang dalam buruan,” tegasnya.