Zainal Asikin/Teraslampung.com
Hendri alias Debus diperiksa di Polresta Bandarlampung |
BANDARLAMPUNG – Tersangka kurir narkoba, Hendri Romadona alias Debus (29) terancam batal menikah dengan gadis idamannya. Debus yang kesehariannya bekerja sebagai sopir angkot, ditangkap polisi di parkiran hotel Grande di Jalan Radin Intan, Enggal karena mengedarkan sabu-sabu.
Hendri mengungkapkan, bahwa dirinya sudah merencanakan pernikahan yang akan berlangsung pada bulan Agustus 2016 mendatang. Namun rencananya tersebut batal, ia harus meringkuk di sel tahanan karena tertangkap saat akan mengedarkan narkoba.
“Ya rencananya saya mau menikah bulan Agustus tahun ini, tapi saya tidak tahu jadi apa tidak nantinya saya menikah,”kata Debus, Jumat (22/4/2016).
Menurutnya, sabu-sabu tersebut bukanlah milikya., tapi milik temannya berinisial AD. Debus mengaku, sebelum tertangkap polisi, ia disuruh oleh AD untuk mengantarkan sabu-sabu untuk teman perempuannya berinisial NA, seorang pemandu lagu (PL).
“AD menyuruh saya antarkan sabu-sabu ke NA di hotel Grande di Jalan Radin Intan, Enggal. Saya mau disuruh AD, karena dapat upah uang dan pakai sabu gratis. Sampainya diparkiran hotel, datang anggota polisi dan langsung menangkap saya,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.