Teraslampung.com, Kotabumi–Anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu. Pepatah ini sepertinya cukup tepat untuk menggambarkan sikap Pemkab Lampung Utara terkait kontroversi pelaksanaan uji kompetensi (Ukom) pejabat eselon II.
Meskipun disebut cacat hukum, namun Pemkab Lampung Utara tetap bersikeras tidak akan menganulir hasil Ukom tersebut. Dengan demikian, rencana pergeseran posisi antarpejabat eselon II akan tetap dijalankan. Bahkan, pergeseran pejabat itu juga akan terjadi pada pejabat eselon III, dan IV.
“Tetap lanjut dong,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok, Selasa (12/11/2024).
Lekok beralasan, apa yang telah mereka lakukan telah sesuai aturan. Sebab, pelaksanaan uji kompetensi telah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.
“Pelantikannya berbarengan dengan pejabat eselon III dan eselon IV juga. Untuk kapannya, belum tahu,” terangnya.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Aswarodi diminta harus segera membatalkan hasil Ukom pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Lampung Utara. Sebab, pelaksanaan uji kompetensi tersebut dinilai cacat hukum.
“Pelaksanaan uji kompetensi ini cacat hukum. Jadi, hasilnya harus segera dianulir,” tegas praktisi hukum Lampung Utara, Iwansyah Mega.
Keyakinan Iwansyah Mega ini sangatlah berdasar. Hal itu dikarenakan terdapat sekitar delapan peserta uji kompetensi yang tidak memenuhi syarat paling singkat dua tahun menduduki jabatan. Ketentuan ini diatur dalam pasal 132 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Kedelapan pejabat itu adalah Sri Mulyana (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan), Tien Rostina Pra (Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja). Selanjutnya, Maya Natalia Manan (Kepala Dinas Kesehatan), Dina Prawitarini (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/DPPPA.
Lalu, Matsoleh (Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, Eka Dharma Tohir (Sekretaris DPRD), Tommy Suciadi (Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikuktura), dan Mikael Saragih (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset).
Menurut Iwansyah, langkah untuk menganulir hasil uji kompetensi merupakan hal yang wajib dilakukan. Selain melanggar aturan, surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun yang dijadikan dasar pelaksanaan uji kompetensi sangatlah tidak tepat. Sebab, surat edaran itu bukanlah produk hukum.
“Sudah bukan produk hukum, bertentangan dengan aturan pula. Jadi, apa pun dalihnya, uji kompetensinya tidak dapat dibenarkan,” kata dia
Merespons kontroversi tersebut, Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal mendesak pihak eksekutif segera menganulir hasil Ukom jika memang dugaan cacat hukum itu benar adanya. Langkah ini dinilainya penting agar marwah pemerintah tetap terjaga.
“Kalau memang cacat hukum, wajib dianulir oleh pemkab,” kata Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, penganuliran hasil Ukom merupakan langkah yang paling bijaksana yang harus ditempuh oleh pemkab. Dengan demikian, kontroversi pelaksanaan Ukom berikut rencana pergeseran posisi pejabat dapat segera berakhir.
“Demi tegaknya marwah pemerintah, jangan teruskan kebijakan ini kalau memang berpotensi melanggar hukum,” tuturnya.
Feaby Handana