Diduga Ada Kecurangan, Hasil Pilkades Karangsakti Diminta Dihitung Ulang

Juru bicara dari calon kepala desa dengan nomor urut satu tersebut, Lamen Hendra Saputra, menunjukkan salah satu bukti dugaan kecurangan Pilkades Karangsakti, Rabu (15/12/2021).
Juru bicara dari calon kepala desa dengan nomor urut satu tersebut, Lamen Hendra Saputra, menunjukkan salah satu bukti dugaan kecurangan Pilkades Karangsakti, Rabu (15/12/2021).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Lantaran diduga terdapat sejumlah kecurangan, ‎pihak Calon Kepala Desa nomor urut satu di Desa Karangsakti, Muara Sungkai, Lampung Utara meminta penghitungan ulang hasil Pemilihan Kepala Desa serentak di sana.

“Kami minta penghitungan suara ulang hasil Pilkades di sana karena diduga telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematik, dan masif di sana,” papar juru bicara dari calon kepala desa dengan nomor urut satu tersebut, Lamen Hendra Saputra, di kantor Pemkab Lampung Utara, Rabu (15/12/2021).

Sejumlah dugaan kecurangan itu di antaranya tidak netralnya aparatur desa, sejumlah pemilih yang belum cukup umur, perolehan suara mereka yang dianggap tidak sah, sistem pembagian jumlah pemilih di dua Tempat Pemungutan Suara.

“Sekitar lima puluh persen aparatur desa atau RT yang ‎menunjukan keberpihakan mereka terhadap calon kepala desa nomor urut dua sebelum Pilkades dimulai,” kata dia.

Dari semua dugaan kecurangan tersebut, yang paling disoroti oleh mereka adalah adanya lima pemilih yang diduga belum cukup usia untuk menggunakan suara. Hal ini tentu terbilang aneh karena kondisi tersebut jelas tidak sesuai aturan.

“Ada beberapa mata pilih yang belum boleh milih, tapi sudah memilih di sana. Jadi, kuat dugaan bahwa ada permainan di balik ini semua,” terangnya.

Mereka berharap, Panitia Pilkades serentak Lampung Utara dapat ‎mengabulkan tuntutan tersebut. Dengan demikian, akan didapat jawaban yang jelas seputar keraguan yang sedang menyelimuti mereka.

“Masih ada waktu sekitar satu bulan untuk bermusyawarah. Harapannya, pihak Pilkades kabupaten dapat mengabulkan keinginan kami,” jelas dia.

Di sisi lain, Ketua Pilkades Kabupaten ‎Lampung Utara, Mankodri mengatakan, akan segera menggelar rapat dengan pihak terkait untuk membahas persoalan ini. Pihak Panitia Pilkades Karangsakti akan turut dimintai keterangan seputar permasalahan tersebut.

“Siang ini juga akan ada rapat seputar persoalan ini. Kami akan menelaah persoalan ini dengan teliti sebelum mengambil keputusan,” katanya.

Sebelumnya, hasil penghitungan suara dalam Pilkades Karangsakti, Cakades nomor urut 1 (Amir Harmidhan). dan Cakades nomor urut 2 (Achmad Wahyu Ruminto) memperoleh suara yang sama. Kedua – duanya sama – sama meraih suara sekitar 405. Berdasarkan peraturan yang ada, penentuan pemenang Pilkades ditentukan dengan perolehan suara terbanyak di salah satu TPS. Dengan dasar itulah Panitia Pilkades Karangsakti menetapkan Achmad sebagai pemenang Pilkades.