Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Tidak terima dipukul, Maria Ulfa (58) melaporkan dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Lampung Utara berinisial A di Perumahan Puri Intan, Kotabumiilir, Kotabumi, Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dengan ditemani kerabatnya, korban mendatangi ruangan Seksi Profesi dan Pengamanan/ Propam Polres Lampung Utara sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan informasi, terduga pelaku juga telah diamankan.
Maria Ulfa menceritakan, kejadian ini berawal saat satu unit mobil melintas di sampingnya. Kala itu ia dalam perjalanan menuju ke sebuah warung. Laju mobil yang terbilang ngebut tersebut membuat genangan air mengguyur pakaiannya.
Kaget dengan guyuran air, secara refleks Maria meneriaki si pengemudi mobil. Teriakan korban rupanya terdengar oleh si pengemudi mobil. Si pengemudi yang belakangan diketahui merupakan oknum polisi dengan inisial A langsung turun dari mobil.
Tanpa banyak kata, oknum polisi yang masih tetangganya itu langsung meninju wajah sebelah kanannya. Sedikitnya dua kali tinjuan mendarat di wajahnya kala itu. Saat memukul, oknum polisi masih memakai seragam lengkap.
“Apa kata kamu. Apa kata kamu,” kata Maria menirukan perkataan oknum tersebut saat melayangkan tinjuan padanya.
Mendapati pukulan di wajahnya, terang saja Maria langsung roboh. Untungnya, ada seorang pengendara sepeda motor yang melintas. Terduga pelaku langsung diarahkannya kembali ke dalam mobilnya.
“Saya enggak minta apa-apa. Saya minta dia minta maaf. Itu saja,” terangnya.
Menyikapi dugaan pemukulan yang diduga dilakukan oleh salah seorang bawahannya, Kapolres AKBP Teddy Rachesna mengatakan, bawahannya tersebut telah diamankan oleh Seksi Propam. Saat ini pun prosesnya masih berjalan.
“Sedang berproses. Hasil akan ditindaklanjuti. Terima kasih,” tulisnya saat salah seorang wartawan meminta tanggapannya melalui Whatsapp.