Diduga Gelapkan Dana Desa, Kades di Lampung Utara Ditangkap Polisi

RZ, Kades Talangjembatan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara ditangkap polisi karena diduga menggelapkan dana desa hingga ratusan juta. Foto: Ist
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana |Teraslampung.com

Kotabumi–Polres Lampung Utara menangkap RZ, oknum Kepala Desa Talang Jembatan, Abungkunang, Lampung Utara ‎lantaran diduga menyimpangkan ratusan juta dana desa tahun 2017.

RZ sempat menjalani pemeriksaan sebelum dijebloskan ke dalam bui pada Senin (17/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Penyelidikan atas kasus ini telah dilakukan sejak tahun 2018 silam.

‎”RZ diamankan setelah menjalani pemeriksaan pada Senin kemarin,” terang Kasat Reskrim, AKP. M Hendrik, Selasa (18/2/2020).

‎M. Hendrik menjelaskan, pihaknya telah mendalami kasus ini dugaan penyimpangan dana desa tahun 2017 itu sejak tahun 2018 silam. Besaran DD tahun 2017 yang dikelola oleh tersangka RZ sebesar Rp1,1, Miliar.

Hasil penyelidikan mereka didapati ternyata pelaksanaan DD tidak sesuai dengan ‎Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Modus yang digunakan oleh tersangka RZ ialah menggelembungkan anggaran ‎dan adanya kegiatan fiktif.

‎”Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp411.803.600,” urainya.

Dugaan mereka kian diperkuat dengan pengakuan tersangka. Tersangka RZ mengakui uang hasil kejahatan itu digunakannya untuk kepentingan pribadi. Meski telah menahan RZ, pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus ini untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

“Sejumlah dokumen kegiatan tahun 2017 juga kami amankan sebagai barang bukti,” ‎kata dia.