Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Sembilan paket sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara dari tangan PI alias To, terduga bandar sabu, di kediamannya yang berada di Desa Blambangan, Blambangan Pagar, Lampung Utara, Kamis (12/1/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.
Selain mengamankan tersangka To, kedua rekan To yang kebetulan berada di rumah To juga turut diboyong petugas ke Mapolres. Kedua rekan To itu yakni RMH (26), dan Su (25). Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk memastikan ketelibatan kedua rekan To dengan bisnis haram To.
“To ditangkap di kediamannya. Dari rumah itu, kami sita 9 paket sabu,” kata Kasat Resnarkoba, AKP. John Kenedy, di Mapolres, Kamis (12/1/2017).
Berdasarkan barang bukti yang diamankan, terus Kasat, To bukanlah seorang pemakai melainkan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut. ‘Kristal’ setan itu didapat To dari rekannya di Lampung Tengah dan dijual dengan harga bervariasi sesuai dengan berat barang itu.
“Sabu itu dijual tersangka dengan harga bervariasi mulai dari Rp100 ribu, Rp200 ribu, dan Rp250 ribu,” terangnya.
Perwira Pertama Kepolisian ini juga tak menampik bahwa pihaknya juga memboyong kedua rekan To yakni RMH, dan Su ke Mapolres. Keduanya berada di dalam rumah tersangka saat proses penangkapan berlangsung. Kendati demikian, John enggan berbicara banyak terkait status keduanya karena masih dalam penyelidikan.
“Jika memang RMH dan Su terlibat, tentu mereka juga akan kami proses.