Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kades Taman Jaya Ditahan Polisi

Mantan Penjabat Kepala Desa Taman Jaya, Kotabumi Selatan saat akan dijebloskan ke dalam sel tahanan karena tersangkut kasus dugaan korupsi ADD/DD tahun 2016.
Mantan Penjabat Kepala Desa Taman Jaya, Kotabumi Selatan saat akan dijebloskan ke dalam sel tahanan karena tersangkut kasus dugaan korupsi ADD/DD tahun 2016.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Setelah diperiksa selama hampir tujuh jam, Polres Lampung Utara‎ akhirnya menjebloskan Hartono, mantan Penjabat Kepala Desa Taman Jaya, Kotabumi Selatan ke dalam penjara, Kamis (5/4/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.

Hartono diduga menyimpangkan penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) tahun 2016 silam untuk memperkaya diri sendiri.‎ Tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.

“Hartono hari ini kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena diduga tersangkut kasus dugaan korupsi ADD/DD Desa Taman Jaya tahun 2016,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres, AKP Syahrial usai penetapan dan penahan tersangka, di Mapolres, Kamis (5/4/2018).

Menurut Syahrial, besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka Hartono mencapai Rp151 juta. Perhitungan kerugian ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Hasil audit BPK RI, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp151 juta,” paparnya.

Adapun modus yang digunakan tersangka yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara itu ialah memalsukan laporan penggunaan realisasi ADD/DD yang digunakannya. Saat itu, besaran ADD/DD yang dikelola oleh Hartono mencapai ‎Rp1,M.

“Tersangka menggunakan laporan penggunaan dana fiktif. Itu modus yang digunakannya,” jelas dia.

Syahrial juga menjelaskan, uang hasil ‘korupsi’ itu digunakan tersangka untuk memenuhi keperluan pribadinya. Sedikitnya terdapat 29 item/program yang laporan penggunaan dananya difiktifkan oleh tersangka.

“Tersangka mengakui kalau uangnya digunakan untuk keperluan pribadinya,” urai dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Hartono ‎akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,” ‎‎terangnya.

BACA: Satu dari Empat Pembegal Kades Taman Jaya Lampung Utara Dibekuk Polisi