Diduga Korupsi Dana Desa Rp365 Juta, Kepala Kampung Rekso Binangun Lamteng Ditahan

IW, Kepala Kampung (Kakam) atau Kepala Desa (Kades) Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia yang ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi anggaran dana desa tahun 2019-2020 Rp 365 juta dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Rabu (19/10/2022). (Foto: Dok. Kejari Lamteng)
IW, Kepala Kampung (Kakam) atau Kepala Desa (Kades) Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia yang ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi anggaran dana desa tahun 2019-2020 Rp 365 juta dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Rabu (19/10/2022). (Foto: Dok. Kejari Lamteng)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, LAMPUNG TENGAH–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menahan IW, Kepala Kampung (Kakam) atau Kepala Desa (Kades) Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Rabu (19/10/2022).

Indra Wardana ditetapkan tersangka, atas dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019-2020 senilai Rp.365.838.671. Oknum Kakam atau Kades ini membelanjakan anggaran DD tersebut, untuk kepentingan pribadi dengan modus kegiatan fiktif.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Topo Dasawulan mengatakan, penetapan tersangka Kakam atau Kades Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Indra Wardana karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.365 juta.

Penahanan terhadap IWdilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan surat dengan nomor: 02/L.8.15/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022.

“Atas penetapan tersangka itu, tim penyidik Pidsus Kejari Lampung Tengah melakukan penahanan terhadap Indra Wardana pada Rabu kemarin. Tersangka, ditahan di Lapas Kelas II B Gunung Sugih selama 20 hari kedepan,”kata dia, Kamis (20/10/2022).

Modus korupsi, kata Topo, dengan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri dari Anggaran Pendapatan Belanja Kampung/Desa (APBKam/APBDes) Rekso Binangun tahun anggaran 2019 dan 2020.

“Anggaran APBKam/APBDes Rekso Binangun selama dua tahun tersebut, sebesar Rp.3,4 miliar lebih. Rinciannya, tahun 2019 sebesar Rp 1,6 miliar dan tahun 2020 Rp1,7 miliar,”ujarnya.

Dari nilai anggaran Rp.3,4 miliar ini, lanjut Topo, tersangka IW diduga menyelewengkan dana Rp.365 juta bersumber dari APBKam/APBDes tahun 2019 Rp203 juta dan tahun 2020 Rp162 juta. Tersangka menggunakan anggaran dana desa (DD) Rp.365 juta, dengan cara menarik langsung dari bank dan dana itu dipakai buat keperluan pribadi.

“Tersangka memeperkaya diri sendiri dengan pembelian aset yang digunakan pribadi. Perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara Rp365 juta,”ungkapnya.

Topo mengutarakan, Penyidikan dugaan korupsi Kakam/Kades Rekso Binangun ini, berawal dari adanya laporan masyarakat mencurigai adanya pekerjaan fiktif di Kampung/Desa Rekso Binangun. Disamping itu juga, dikuatkan adanya temuan pihak Inspektorat Lampung Tengah adanya dugaan korupsi pengunaan anggaran APBKam/APBDes Rekso Binangun tahun anggaran 2019-2020.

“Berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Lampung Tengah, didapati dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi Kakam/Kades IW,”bebernya.

Kemudian, tim penyidik Kejari Lampung Tengah menemukan dua alat bukti perbuatan Indra Wardana diduga melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan Indra Werdana, melanggar Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“IW ditetapkan tersangka, diduga melakukan kegiatan fiktif pembelian aset menggunakan anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2019-2020,”terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nmor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nmor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,”pungkasnya.

Zainal Asikin