Teraslampung.com–Dugaan tindak pidana asusila di lembaga pendidikan tinggi masih terjadi. Di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Intan Provinsi Lampung, salas satu dosennya, Ibrahim diduga melakukan pelecahan terhadap salah satu mahasiswinya.
Ratusan mahasiswa IAIN Raden Intan menggelar demo , Kamis (23/4) di depan gedung IAIN raden Intan . Mereka mendesak oknum bernisial Ibr segera diusut secara hukum terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 23 pasal 284 tahun 2004 tentang Pelanggaran Asusila dan UU Nomor 19 tahun 2002 Hak Cipta Penerbitan Buku.
Mereka menuding Ibr telah mempromosikan dan menjual buku ‘Psikologi Sosial’ yang diduplikat, buku itu diterbitkan oleh PT Arga Buni Persada dan diberi hak cipta atas nama Arga Tarumanegara yang tak lain keponakannya sendiri.Padahal, menurut para pengunjuk rasa, buku itu jelas-jelas itulis Agus Abdul Rahman dan diterbitkan PT. Raja Grafindo Persada.
“Setelah dikonfirmasi si penulis tidak pernah memberi izin pada Ibrahim, Ibrahim hanya mengganti sampulnya saja,”kata Korlap, Agis Dwi Purnomo, Kamis(23/04).
Ibr diduga juga pernah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi yang pernah magang pada sekitar tujuh tahun lalu.”Dengan bermodal ancaman agar tidak membicarakan tindakan asusila yang menimpanya,”tegasnya.
Tahun 2002 lalu, Ibr pernah diskorsing selama dua tahun oleh pihak IAIN untuk tidak mengajar. Ia memang kemudian diperbolehkan mengajar kembali, tetapi ia tidak diperbolehkan kembali mengajar di jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam(KPI) dan Manajemen Dakwah(MD),.
“Hak itu karena Ibr berusaha melakukan aksi bejatnya kepada beberapa mahasiswi.”Namun skorsing Ibrahim dicabut dan ia mengajar kembali di KPI dan dicalonkan menjadi ketua jurusan Bimbingan dan Konseling(BKI),” kata Agis.
Oleh karena itu, gabungan mahasiswa berbagai fakultas di IAIN Raden Intan meminta, pihak Dekan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum untuk memproses, meminta maaf kepada seluruh mahasiswa IAIN.
“Kami meminta Ibrahim dipecat,” kata Agis.