Zainal Asikin/teraslampung.com
Andi , Herman, dan Heru saat diperiksa di Mapolres Bandarlampung, Kamis (27/11). Foto: Teraslampung.com/Zainal |
BANDARLAMPUNG-Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, menangkap seorang oknum wartawan dan pemimpin redaksi (Pemred) sebuah surat kabar mingguan di Lampung. Bersama seorang sopir, mereka dituduh melakukan penipuan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Mesuji, Haryati Chandralela sebesar Rp 20 juta.
OHerman (46), wartawan, warga Kupang, Kecamatan Telukbetung Utara; Heru (32), pimpinan redaksi, warga Way Kandis, dan Andi (46), sopir, warga Telukbetung Selatan tidak bisa berkutik saat ditangkap satuan Reskrim Polresta Bandarlampung pada Selasa (25/11) di Jalan Soekarno Hatta, Bandarlampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, terungkapnya kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan ketiga tersangka setelah Satreskrim Polresta Bandarlampung mendapat laporan dari korban seorang politisi partai Golkar, Haryati Candralela dengan nomor laporan polisi LP/B/5370/XI/2014/LPG/Resta Balam.
Ketiga pelaku tersebut, telah meminta sejumlah uang kepada Chandralela dengan menjual nama ketua DPD I partai Golkar, M. Alzier Dianis Thabranie. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.
“Atas laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dengan mengumpulkan bukti-bukti. Saat dalam penyelidikan, ketiga tersangka meminta uang kembali kepada korban, petugas langsung memancing para tersangka.
Di saat penyerahan uang yang telah dijanjikan korban dengan tersangka di jalan Soekarno Hatta, Bandarlampung, petugas langsung menangkap ketiganya. Barang bukti yang kami sita dari para tersangka, berupa satu unit mobil nissan march, satu unit Handphone merk samsung dan uang tunai sebesar Rp 5 juta,”kata Dery kepada wartawan, Kamis (27/11).
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, Dery menjelaskan, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Aksi penipuan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tidak hanya baru kali ini saja, melainkan sudah tiga kali melakukan aksi penipuan tersebut. Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka mempunyai peran masing masing yakni tersangka Herman menghubungi korban dengan mengaku sebagai wakil sekretaris DPD I partai Golkar Lampung Asep Yani.
Tersangka Herman melakukan hal tersebut atas perintah dari tersangka Heru. Sementara Andi (sopir) berperanmengambil uang kepada korban di Rumah Makan Begadang 5 di Jalan Soekarno Hatta (Bay Pass).
“Jadi tersangka Herman ini, bisa menirukan suara dari Asep Yani, lalu meminta uang sebesar Rp 20 juta kepada korban. Uang tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, Musyawarah Daerah (Musda) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Lampung dan korban menyanggupinya mentransfer uang tersebut,”tutur Dery.
Setelah uang itu ditransfer, sambung Dery, tersangka HS (supir) lalu mengambil uang dan uang tersebut dibawa tersangka Andi untuk diserahkan kepada tersangka Herman yang berprofesi sebagai wartawan. Kemudian Herman memberikan uang tersebut kepada tersangka Heru yang merupakan sebagai atasannya yakni Pimred Surat Kabar Mingguan tersebut.
Setelah beberapa hari kemudian, korban mencoba menelpon Alzier memberitahukan bahwa sudah mengirimkan uang untuk kegiatan Musda SOKSI kepada Asep Yani. Alzier yang merasa tidak pernah memerintahkan kepada siapapun untuk meminta uang, lalu mengecek ke Asep Yani.
“Saat dihubungi, ternyata Asep Yani juga merasa tidak pernah menelepon maupun bertemu dengan Chandralela dan meminta sejumlah uang untuk keperluan Musda SOKSI. Bahwa orang yang menghubunginya itu, bukanlah pengurus dari Golkar. Sejak dari itulah, kecurigaan para petinggi partai Golkar Lampung muncul,”jelasnya.
Ditambahkannya, Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, mengakui sudah melakukan aksi penipuan tersebut sebanyak tiga kali. “Jadi kami menghimbau kepada para masyarakat, yang menjadi korban penipuan dilakukan oleh para tersangka agar segera melaporkannya ke Mapolresta Bandarlampung,”tandasnya.
Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung. Ketiganya dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dihubungi terpisah, Asep Yani menuturkan, dirinya membenarkan adanya kasus penipuan yang mengatasnamakan dirinya, ia mengetahui adanya penipuan dengan menjual namanya setelah diberitahu dari salah satu pengurus DPD I Partai golkar Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie melalui pesan singkat (SMS).
“Ya saya taunya ada penipuan itu dari SMS, yang mana isi pesannya “apakah benar kamu mendapat uang sebesar Rp 20 juta dari Chandralela untuk keperluan Musda SOKSI,”. Karena saya tidak merasa, saya kaget dan heran dapat sms seperti itu dari Bapak Alzier, sebab saya tidak pernah menghubungi Chandralela apalagi bertemu,” kata Asep Yani melalui ponselnya kepada teraslampung.com
Karena saya merasa tidak melakukan hal tersebut, sambung Asep Yani, pada saat itu juga dirinya langsung mengklarifikasikan hal tersebut kepada pengurus DPD I Partai Golkar Lampung bahwa hal tersebut tidaklah benar apalagi meminta sejumlah uang dari Chandralela.
“Beruntungnya para pelaku yang melakukan penipuan itu sudah ditangkap oleh polisi, saya meminta agar mereka (para pelaku) diproses sesuai dengan hukum. Karena sudah merugikan dan mencemarkan nama baik saya,”tandasnya.