Hukum  

Diduga Lakukan Pungli, Oknum Organda Diamankan Polisi

Ilustrasi tahanan.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

PRINGSEWU — Polsek Pringsewu Kota mengamankan dua oknum anggota Organda, Hawari (39) dan Edi Susanto (23), pada Jumat 11 Mei 2018 sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi manangkap kedua warga Pekon Magakaya tersebut, saat melakukan pungutan liar (pungli) di Jalan Raya Margakaya, Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Andik Purnomo Sigit membenarkan mengenai penangkapan dua oknum Organda yang melakukan pungli. Pengungkapan tersebut, merupakan rangkaian dari operasi kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran premanisme, pungli, miras, anak jalanan (anjal) dan punk.

“Ya benar ada dua tersangka pungli yang diamankan, keduanya adalah oknum anggota Organda. Keduanya diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang resah,”ujarnya, Sabtu 12 Mei 2018.

Dikatakannya, keduanya ditangkap di Jalan Raya Magakaya, Pringsewu, Jumat siang 11 Mei 2018 kemarin sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari penangkapan keduanya, kata mantan Kasat Intekam Polresta Bandarlampung ini, disita barang bukti berupa uang sebesar Rp 104.500, 19 lembar stiker DPC Organda Pringsewu, 39 lembar karcis, satu buah stempel berikut dengan bantalan stempel dan satu buah gunting. Lalu surat edaran DPC Organda Pringsewu, berkas daftar anggota Organda angkutan umum (barang) dan dua buah kaleng bekas rokok yang digunakan untuk uang recehan.

“Modus pungli yang dilakukan kedua oknum anggota Organda ini, dengan memberhentikan mobil angkutan umum dan barang yang sedang melintas di Jalan Raya Margakaya dengan memungut bayaran Rp 2.000,”ungkapnya.

Dikatakannya, pungutan yang dilakukan keduanya, dengan alasan untuk koperasi Organda. Setelah itu, pengemudi akan diberikan karcis iuran dan selanjutnya dipasangi stiker Organda bagi angkutan umum atau barang yang belum dipasang stiker Organda.

“Berdasar laporan masyarakat, pungli modus seperti itu tadinya ada dua titik. Namun sekarang ini, tinggal satu titik dan yang sekarang kita amankan,”terangnya.