Diduga Manipulasi Data Pasien Covid-19, Insentif Nakes RSU Ryacudu Disoal

RSUD Ryacudu Lampung Utara
RSUD Ryacudu Lampung Utara
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi--Meskipun baru melayani pasien Covid-19 sekitar Agustus atau September 2020, namun tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah H.M.Ryacudu Lampung Utara diduga telah menerima insentif Covid-19 sejak Maret 2020.‎

Persoalan ini semakin menambah panjang daftar persoalan yang dihadapi oleh RSUR. Sebelumnya telah ada persoalan mengenai dugaan pengendapan dana klaim pasien pelayanan Covid-19 senilai Rp16 miliar. Salah satu yang dipersoalkan ialah penyaluran dana jasa pelayanan Covid-19.

“Dari Maret 2020, tenaga kesehatan di RSUR sudah mener‎ima insentif Covid-19,” terang Kepala‎ Subbagian Perencanaan Dinas Kesehatan Lampung Utara, Jaruan Tamam, Senin (7/2/2022).

Ia mengatakan, penyaluran insentif tahun 2020 itu terbagi dalam tiga tahap. Terakhir pencairan insentif itu dilakukan pada bulan Desember 2020 silam. ‎Meski begitu, insentif bulan Desember 2020 baru dicairkan pada tahun 2021.

“Untuk insentif tahun 2020 itu sumber dananya dari B‎antuan Operasional Kesehatan tambahan,” jelasnya.

Saat ditanyakan apa alasannya tenaga kesehatan RSUR menerima insentif Covid-19 sejak Maret 2020, sedangkan RSUR sendiri baru melayani pasien Covid-19 sekitar Agustus atau September 2020 lalu, Jaruan berkilah bahwa mereka sifatnya hanya menerima dan melakukan verfikasi setiap usulan ‎pencairan tersebut dari instansi terkait.

‎Kendati demikian, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima insentif Covid-19. ‎Kriteria itu di antaranya pasien rawat jalan, sudah dirawat di ruang isolasi. Dasar itulah yang digunakan dalam pengajuan pencairan insentif tersebut.

‎”‎Mungkin sudah terima (sebelum bulan Agustus/September), tapi belum ada ruang khusus yang dibuat oleh RSUR,” kata dia.

‎Di sisi lain, Direktur RSU H.M.Ryacudu Lampung Utara, Cholif Paku Alamsyah tidak begitu mengetahui secara rinci alasannya kenapa tenaga kesehatan di RS yang dipimpinnya mendapatkan insentif sebelum bulan Agustus 2020. Bisa saja tenaga kesehatannya itu menerima insentif dari RS selain RSUR.

Jika telah tercatat menerima insentif di RS lain maka yang bersangkutan tidak dapat menerima insentif itu di RSUR. Saat kembali diperjelas bahwa RSUR belum melayani pasien Covid-19 sebelum bulan Agustus, Cholif ‎terlihat enggan mengomentarinya lebih jauh.

“Enggak‎ ngerti saya teknisnya. Enggak berani komentar,” terangnya.‎

Pada Jumat (14/8/2020), Ketua Posko Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kala itu, Sanny Lumi mengkritisi manajemen RSU H.M. Ryacudu Kotabumi yang masih ‘menolak’ menangani pasien COVID-19. Padahal, seluruh sarana dan prasarana telah disiapkan ‎oleh Pemkab Lampung Utara untuk menangani pasien SARS COV-2.

“Satu – satunya RS di Lampung Utara yang tidak menerima pasien COVID-19 itu hanya RSU H.M.Ryacudu,” kata Sanny.

Sikap dari manajemen RSU pelat merah ini secara tidak langsung mengisyaratkan adanya ketidakpedulian dan keteguhan komitmen mereka untuk mengatasi COVID-19 di Lampung Utara. Semestinya dengan sarana dan prasarana yang menghabiskan biaya cukup besar hal itu tidak terjadi.

“Ini soal moralitas karena sarana dan prasarana telah dibangun dan dilengkapi,” ‎katanya.