Zainal Asikin | Teraslampung.com
LAMPUNG SELATAN–Menindaklanjuti perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala desa (Kades) di Kabupaten Lampung Selatan terkait pengelolaan angaran dana desa (DD), Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Inspektorat Lampung Selatan, Rabu (25/11/2020).
Dua orang pegawai Inspektorat Lampung Selatan tersebut, memenuhi panggilan penyidik Kejati Lampung untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaannya, dilakukan Oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung.
Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan saat dikonfirmasi memebenarkan adanya pemeriksaan dua orang pegawai Inspektorat Lampung Selatan.
“Benar, hari ini ada dua orang yang diperiksa berkaitan dengan penggeledahan di Kantor Inspektorat Lampung Selatan yang dilakukan tim penyidik Kejati Lampung belum lama ini,”ujarnya kepada teraslampung.com, Rabu (25/11/2020).
Dikatakannya, keduanya diperiksa dengan status sebagai saksi, dan mengenai identitas dari keduanya tersebut belum bisa disampaikan. Namun mantan Kasi Intel Kejari Bandarlampung ini tidak menampik, jika ditahap penyidikan tersebut, memang baru dua orang yang dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
“Ini sedang proses, untuk secara rincinya belum bisa saya sampaikan karena inikan sifatnya teknis penyidikan. Tapi yang jelas, benar tadi adanya pemeriksaan,”paparnya.
Andrie mengungkapkan, perkara ini terungkap setelah adanya laporan dari sejumlah Kepala desa (Kades) di Kabupaten Lampung Selatan.
“Dugaannya, terkait atas laporan pemerasan dana desa (DD),”terangnya.
Saat disinggung lebih detail mengenai perkara tersebut, Andrie W Setiawan kembali mengatakan belum bisa memaparkannya.
“Ya nantilah untuk detailnya, saat ini kan masih dalam tahap proses pendalaman perkaranya dan pastinya nanti akan kita sampaikan hasil detailnya,”ungkapnya.
Andrie juga mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui adanya indikasi pemerasan ataupun tindak pidana korupsi agar melaporkannya. Ia juga berharap, apabila ada Kepala desa (Kades) Lampung Selatan maupun Kabupaten lainnya yang merasa diperas oleh oknum agar bisa melaporkan ke aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan.
“Kepada masyarakat dan Kades di Lampung Selatan kalau ada yang merasa diperas, silahkan laporkan saja kepada kami (Kejati) dan kami akan segera tindaklanjuti. Akan tetapi, bukan adanya dugaan melakukan korupsi bersama-sama,”ucapnya.
Ditegaskannya, Kejati lampung akan memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat dan Kepala desa sebagai korban, yang melaporkan masalah dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan oknum pejabat tersebut.
“Jangan takut melaporkannya, Kami akan berikan jaminan perlindungan untuk Kepala desa maupun masyarakat yang mau ikut melaporkan masalah perkara tersebut,”tandasnya.