Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi — Tekab 308 Polsek Kotabumi Utara, Lampung Utara, mengamankan Sarbini (54), terduga pelaku tindakan pencurian dengan pemberatan, Kamis (22/12) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Utara, Aiptu Edi Purnomo, menuturkan warga Kelurahan Sindang Sari, Kotabumi Utara bersama rekan – rekannya itu diduga telah melakukan pencurian di kediaman M. Rido Abrozah (22), warga Desa Bumi Ratu, Sungkai Selatan dan di kediaman Dwi Budi Suprayitno (51), warga Dusun Sukajaya Desa Madukoro Baru, Kotabumi Utara.
Kedua aksi tindak pencurian ini tertuang dalam laporan dengan nomor LP/81/B/VII/2016/POLDA LPG/RES LAMUT/ SEK KOTABUMI UTARA tertanggal 4 Juli 2016 dan laporan dengan nomor LP/163/B/XII/2016/POLDA LPG/RES LAMUT/SEK KOTABUMI UTARA tertanggal 21 Desember 2016. Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak seorang diri melainkan dibantu oleh keempat rekannya yang kini masih dalam buruan.
“Di rumah M. Ridho Abrozah, pelaku bersama ketiga rekannya menggasak 1 unit televisi 21 inch, dan satu unit kompor gas pada 4 Juli lalu. Para pelaku masuk ke rumah korban dengan membobol pintu,” kata dia, Jum’at (23/12/2016).
Sementara dari rumah korban Dwi Budi Suprayitno, para pelaku berhasil menggondol satu unit tangki air. Tangki air yang berada di depan rumah korban itu diangkut para pelaku menggunakan sebuah mobil. Tindak pencurian ini terjadi pada tanggal 21 Desember lalu.
“Keempat rekan pelaku masih dalam pengejaran,” tuturnya.