Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Diduga menipu dan menggelapkan barang/harta peserta investasi properti pelanggannya, pemilik PT Crown Indonesia Makmur (PT CIM), Doni Bismad, dilaporkan ke Polda Lampung. Laporan tersebut tertuang dalam nomor :STTPL/83/I/2017/lpg/SPKT tertanggal 21 Januari 2017 dalam perkara penipuan dan penggelapan.
Pengacara korban, Kholil Bakeri, mengatakan kliennya telah melaporkan bos PT CIM, Boni Bismad, ke Polda Lampung, pada Sabtu (21/1/2017) terkait penipuan dan penggelepan investasi properti. Namun hingga saat ini, penanganan proses kasusnya belum berlanjut.
“Sampai saat ini, surat panggilan ke klien kami belum ada dan kami masih menunggu surat panggilan untuk dimintai keterangan,”ungkapnya, Selasa (24/1/2017).
Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Kombes Pol Sulistyaningsih membenarkan, adanya laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Doni Bismad. Namun, dirinya belum mengetahui proses lebih lanjut dalam perkara tersebut.
“Iya benar, ada laporan mengenai penipuan dan penggelapan. Sekarang masih dalam proses,”ujar Sulis, Selasa (24/1/2017).
Sementara, kasubdit II Ditres Krimsus Polda Lampung, AKBP Ferdiyan Indra Fahmi mengaku, belum mengetahui adanya laporan terkait Investasi Bodong dengan nama PT CIM. Namun, jika ada laporan mengenai investasi tersebut, pihaknya akan langsung melakukan penyelidikan dan memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam investasi bodong tersebut.
“Belum ada laporannya yang masuk ke kami, kalau laporannya mengenai investasi bodong pasti larinya ke kami. Kalau mengenai penipuan atau penggelapan itu, masuk ke ranah Kriminal Umum,”ungkapnya.
Dikatakannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan OJK (otoritas Jasa Keuangan) Lampung, mengenai hal tersebut (Investasi bodong PT.CIM). Sehingga sampai saat ini, pihaknya berharap para korban melaporkan secara resmi mengenai perkara dugaan investasi bodong.
“Kami berharap, para korban agar melaporkan secara resmi ke Polda Lampung dengan perkara kasus dugaan investasi bodong. Hal ini dimaksudkan, supaya kami dengan mudah melakukan penyelidikan terkait investasi bodong tersebut,”jelasnya.