Diduga Oknum Samsat Terlibat, Komplotan Spesialis Pencuri Mobil Dibekuk

Bagikan/Suka/Tweet:

Zaenal Asikin/Teraslampung.com 

Kasubdit III Jatanras AKBP Ruli Andi Yunianto didampingi Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih saat menunjukkan barang bukti Surat kendaraan (STNK) palsu yang dilakukan ketiga tersangka

BANDARLAMPUNG-Direktorat Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Lampung berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pencurian mobil. Mereka adalah Hariman (51) warga Lampung Tengah, Erwin Sudirman (51) warga Bandarlampung dan seorang penadah yakni Ramelan (27) warga Metro.

Penangkapan ketiganya tersebut berawal dari tertangkapnya Hariman, dirumahnya pada Senin (12/1) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, keesokan harinya petugas berhasil meringkus Erwin Sudirman dan Ramelan (27).

Selain menahan  para pelaku, petugas juga menyita barang bukti tiga unit mobil antara lain Suzuki Pick-Up warna putih bernopol BE 9128 OM, satu unit Suzuki Carry minibus bernopol BE 2826 QA berwarna hitam, dan satu unit mobil jenis Toyota Avanza warna hitam bernopol BE 2564 AQ.

Kasubdit III Jatanras AKBP Ruli Andi Yunianto didampingi Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, penangkapn ketiga pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan dari delapan tersangka yang sebelumnya sudah tertangkap lebih dulu pada bulan September 2014 lalu.

“Sebelumnya kami telah amankan penadahnya pada bulan September 2014 lalu. Dari keterangan mereka, kami menangkap para pelaku pencurinya,” kata Ruli, Rabu (21/1).

Ia menjelaskan, para pelaku yang merupakan komplotan yang memang mengincar kendaraan roda empat seperti colt diesel dan pribadi dengan daerah sasaran operasi di jalur lintas Tengah Sumatera dan Bandarlampung. “Setiap beraksi dilakukan para pelaku pada malam hari menjelang pagi. Mereka mempunyai peran masing-masing,” jelasnya.

Menurut Ruli, para pelaku ini termasuk pemain lama. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari tahu siapa saja penadah barangnya dan semua barang bukti kami sita dari rumah tersangka Hariman,” ujarnya.

Dikatakannya, Hariman Cs ini sudah melakukan pencurian di sembilan TKP di Bandarlampung antara lain, Pasar Untung Suropati, Kedaton; Kampung Baru, Kedaton; Gudang Lelang Telukbetung Selatan; Pasar Ambon, Telukbetung Selatan; Jagabaya III, Sukarame; Kebun Jahe Tanjungkarang Pusat; Jalan Soekarno-Hatta, Panjang; Jalan Palapa, Kedaton, dan Pasar Cimeng, Telukbetung Selatan.

Modus yang dilakukan para tersangka ini dengan cara mengintai kendaraan yang sedang terparkir dengan merusak pintu dan kunci kontak mobil serta menghidupkan mesin mobil dengan menggunakan kunci T.

“Jarang dimasukkan ke garasi, parkirnya sembarangan, dan sebagainya. Jadi lebih gampang buat mencurinya dan paling mudah menjualnya ke wilayah pelosok Lampung. Soalnya memang dicari petani untuk mengangkut hasil pertanian. Jadi terjamin laku dijual,” jelasnya.

Untuk meyakinkan pembeli bahwa mobil hasil curian tersebut lengkap dengan surat-suratnya, Hariman Cs membuat STNK dan BPKB kendaraan tersebut sesuai jenis mobil yang dicurinya.

“Kalau mobil itu tidak lengkap surat-suratnya, harganya akan murah. Nah si tersangka Hariman ini membuatlah surat-surat itu ke Samsat dengan jenis mobil yang akan dibuatkan surat itu,” jelasnya.

Kini, pihaknya tengah memburu oknum samsat yang sengaja bekerjasama dengan tersangka dalam pembuatan STNK dan BPKB tersebut. “Identitasnya sudah kami ketahui dan masih dalam pengejaran petugas dilapangan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, selama ini tersangka Hariman sudah menjual sebanyak 7 unti mobil L-300 pick up kepada Andriansyah (dalam proses sidang selaku penadah).

Atas perbuatannya, Hariman dan Erwin diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. Sedangkan untuk tersangka S Ramelan diancam pasal berlapis yakni pasal 480 KUHP dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.