Diduga Palsukan Tanda Tangan, Wakil Ketua Umum PPP Ditangkap Polisi

Fernita Darwis (Foto: istimewa via teropongsenayan.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM —Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Fernita Darwis ditangkap polisi, Rabu lalu (11/1/2017), karena diduga memaksulkan tanda tangan Ketua Umum PPP Djan Faridz. Fernita ditangkap di kantor DPP PPP, Jalan, Diponegoro, nomor 60, Jakarta Pusat.

Penangkapan yang terjadi pada 11 Januari 2017 lalu itu baru terkonfirmasi hari ini (13/1) dan dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

“Kami menangkao dan menahan pada 11 Januari 2016” kata Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (13/1/2017).

Fernita ditangkap berdasarkan laporan kuasa hukum Djan Faridz, Andrias Herminanto N, pada 15 Februari 2016. Fernita dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Argo mengatakan Fernita diduga menyuruh staf DPP PPP Rista Apriyanti untuk melakukan scanning tanda tangan Djan Faridz.

“Itu disaksikan oleh Suharjo dan Adri dengan kalimat tanda tangan ketum dan sekjen di scan saja saya yang bertanggungjawab,” ujar Argo.

DPP PPP kubu Djan Faridz merasa dirugikan oleh tindakan Fernita.

“Kerugian berupa materi transportasi bolak balik Kalimantan Tengah dan dianggap tidak mengetahui persetujuan KPU bahwa satu partai atau gabungan tidak dapat mencalonkan dua pasangan calon,” kata Argo.

Sampai saat ini polisi telah memeriksa 10 saksi, salah satunya Djan Faridz.

Polisi telah menyita barang bukti. Antara lain tanda terima B.I.KWK.Parpol, SK Bawaslu Provinsi Kalimatan Tengah, SK DKPP, SK PTTUN, SK KPU dan SK MA.

sumber: suara.com