Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan Andika (21) dan Syahrial Sanjaya (21), terduga pengguna sabu, di kediaman Syahrial di sekitar lapangan Persilu, Kotabumi, Rabu (15/2/2017) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres, Iptu Andri Gustami, penangkapan atas kedua terduga pengguna sabu ini berkat pengembangan informasi yang mereka dapat. Di kediaman tersangka Syahrial kerap digunakan sebagai tempat mengisap sabu. Pihaknya langsung melakukan penggeledahan usai memastikan informasi itu akurat.
“Informasi yang kami terima, kediaman tersangka kerap tempat menggunakan sabu. Setelah dipastikan infonya akurat, kami langsung melakukan penggerebekan,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan, imbuhnya lagi, di antaranya satu paket kecil sabu, satu peralatan hisap sabu, satu centong dan satu jarum suntik. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
“Sesuai pasal 112 dan 127 dalam Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya terancam hukuman 4 tahun penjara,” kata dia.