Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Imam Bonjol, Gang Trimurti, Tanjungkarang Barat yang disinyalir dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba, Senin (31/7/2017) lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam penggrebekan itu, diamankan oknum polisi Brigpol AA bersama seorang wanita bernama Pipit dan satu orang lain bernama Kastalani.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono saat dikonfirmasi melalui ponselnya, membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum polisi berinisial AA, bersama dua orang warga sipil dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Ya benar ada tiga orang yang diamankan, salah satunya oknum polisi Brigpol AA,”ujarnya kepada teraslampung.com, Rabu (2/8/2017).
Selain AA, kata Murbani, ada dua orang warga sipil yang ikut diamankan, yakni seorang wanita bernama Pipit dan Kastalani. Dari penangkapan mereka, petugas menyita barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu-sabu (bong).
“Saat ditangkap, AA dan dua orang temannya, Pipit dan Kastalani usai mengkonsumsi sabu-sabu. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya alat isap sabu (bong),”ungkapnya.
Menurutnya, saat ini ketiganya masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas, untuk dilakukan penyelidikan darimana mereka mendapatkan barang haram tersebut.
Saat disinggung bahwa oknum polisi Brigpol AA yang bertugas di Unit Patroli Polsekta Telukbetung Barat tersebut, sebelumnya juga pernah ditangkap kasus yang sama penyalahgunaan narkoba. Kombes Pol Murbani Budi Pitono, membenarkan mengenai hal tersebut. Brigpol AA, pernah dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan sanksi etik penundaan pangkat.
“Saat ini, yang bersangkutan kembali ditangkap dengan kasus yang sama. Mengenai sanksi, kami belum dapat memastikannya,”terangnya.
Selanjutnya, kata Murbani, dari hasil pemeriksaan sementara, Brigpol AA mengaku telah mengkonsumsi sabu-sabu sebanyak dua kali isapan. Namun pihaknya memastikan, bahwa Brigpol AA bukanlah sebagai pengedar.
“Mengenai keterlibatan AA seperti apa, masih kita cek dulu dan dugaannya AA bukan sebagai pengedar. Saat ini kami masih menunggu hasil dari tes urinenya,”jelasnya.
Mantan Kapolres Banyumas ini menegaskan, jika benar terbukti terlibat narkoba, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap Brigpol AA. Namun pihaknya belum dapat memastikan, mengenai sanksi yang diberikan terhadap Brigpol AA.
“Yang jelas penindakannya melalui prosedur, semestinya tidak ada toleransi lagi untuk AA ini. Mengenai sanksi PTDH atau tidak, lihat nanti saja bagaimana hasilnya,”pungkasnya.