Diduga Pesta Sabu, Tiga Warga Lampung Utara Diringkus Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Edi (36), Muchtar (25) dan Hamsani (30)‎ diperiksa di Polres Lampung Utara

Kotabumi–Tiga warga Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara‎ ditangkap oleh anggota Polsek Sungkai Selatan saat sedang “berpesta” narkoba jenis sabu, Minggu (17/4) sekitar pukul 22.00 W‎IB.

‎Ketiga tersangka yang ditangkap itu masing – masing Edi (36), Muchtar (25) dan Hamsani (30)‎. Ketiganya ditangkap di kediaman Ha yang kini dalam pengejaran petugas Kepolisian.

‎”Mereka ditangkap saat sedang pesta sabu di rumah Ha (buron,red). Barang bukti yang disita‎ sabu seberat 4 gram, alat hisap, empat buah korek api,” terang Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP. Jhon Kennedy, Senin (18/4).

Penangkapan terhadap ketiga tersangka, menurut Jhon, berawal saat polisi mendapat informasi bahwa di kediaman Ha sedang ada pesta narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap paraa pelaku.

“Saat digerebek, mereka lagi pesta narkoba. Mereka akan dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas dia.

‎Tersangka Edi berkilah bahwa dirinya hanya diajak oleh Ha untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. ia diajak oleh rekannya yang bernama Muchtar untuk datang ke kediaman Ha. Ia menyatakan baru pertama kali ini menggunakan Sabu.

“Saya baru ini pakai sabu sama Ha, dan saya pakai sabu biar semangat kerja,” bantahnya.