Diduga Sebarkan Kabar Bohong terkait Bom Kampung Melayu, ARP Ditangkap Polisi

Lokasi ledakan bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu malam (24/5/2017. Foto: TMC Polda Metro Jaya
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pemilik akun Facebook berinisial ARP (37) ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena menyebarkan informasi bohong dengan menyebutkan peristiwa bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur sebagai rekayasa.

ARP ditangkap di rumahnya pada Minggu (28/5/2017) di Jl Sutan Syahrir, Silaing Bawah, Padang Panjang Barat, Sumatera Barat.

“Iya betul, yang bersangkutan sudah ditangkap. Besok akan dirilis oleh Humas Mabes Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran, seperti diberitakan detikcom,Selasa (29/5/2017).

Fadil mengatakan, ARP ditangkap karena diduga menyebarkan  informasi sesat yang dikhawatirkan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antargolongan (SARA).

Di akun Facebook-nya, ARP menulis aksi bom bunuh diri yang menewaskan 3 anggota Polri dan melukai sejumlah warga sipil itu adalah rekayasa polisi.

Dalam tulisan yang diberi judul dengan huruf besar semua “MEMBEDAKAN BOM BUNUH DIRI ASLI DENGAN REKAYASA!” ARP menyebutkan bahwa bom di Terminal Kampung Melayu adalah rekayasa bom bunuh diri.

Ia pun memaparkan delapan poin alasan yang disebutnya sebagai cara membedakan bom bunuh diri asli dengan rekayasa.

“Karena ini rekayasa bom bunuh diri, sebentar lagi framing pemberitaan media akan mengarah pada satu topik bahwa pelakunya adalah islam radikal?* (mari kita saksikan nanti metro tivu, kompas tivu & media online tukang tivu),” tulis ARP di akun Facebook-nya.

Tulisan ARP menyebar secara masif di Facebook. Sayangnya, dalam tulisan itu tidak disebutkan kaitan keahlian ARP dengan soal bom atau terorisme selain penjelasan bahwa dirinya merupakan anggota Jaringan Demokrasi Untuk Konstitusi.