Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Karena diduga mengotaki pungutan liar pada sopir truk pengangkut batubara, Ko alias Bu (42), oknum PNS Pemkab Lampung Utara terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Bu ditangkap bersama dengan tiga rekannya pada Senin (27/3/2023).
“Penangkapan atas terduga pelaku berdasarkan pengembangan tiga rekannya yang terlebih dulu ditangkap,” jelas Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Eko Rendi Oktama, Selasa (28/3/2023).
ia mengatakan, ketiga pelaku lainnya tersebut adalah An (39), warga Desa Bumi Mandiri Abung Barat, Eliyus (37) warga Desa Lepang Besar, Abung Barat, dan Herman (38) warga Desa Sukadamai, Abung Barat. Ketiganya diamankan di Jalan Lintas Tengah Sumatera tepatnya di Desa Talangjembatan, Abungkunang.
“Karena sangat meresahkan, kawanan ini langsung kami amankan setelah melakukan penyelidikan,” terangnya.
Pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas tindakan dugaan pungli tersebut. Hasilnya, Ko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasua dugaan pungli tersebut. Akibat perbuatannya, Ko terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.
“Tersangka Ko akan dijerat pasal 368 KUH pidana yang ancaman hukumannya selama 9 tahun penjara,” kata dia.
Eko Rendi juga mewanti-wanti agar masyarakat tidak tergoda melakukan hal yang sama. Sebab, perbuatan tersebut dapat mengantarkan mereka ke balik jeruji penjara.
“Kami imbau pada warga, jangan melakukan pungli karena hal itu dapat dipidanakan,”katanya.