Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Istri Napi Lapas Way Hui Ditangkap BNNP

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Desiyani (35), istri tersnagka kasus narkoba TS, saat diperiksa petuga BNNP Lampung, Rabu (16/3/2016).

BANDARLAMPUNG – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, menangkap Desiyani (35) istri seorang narapidana kasus narkoba berinisial TS penghuni Lapas Narkotika Way Hui.Lampung Selatan.  Petugas menangkap Desi di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (16/3/2016) siang sekitar pukul 11.00 WIB.

Kabid Pemberantasan BNNP Lampung, AKBP Abdul Haris mengatakan, penangkapan Desi ini karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba suaminya berinisial TS yang mendekam di dalam Lapas Narkotika Way Hui.  Dari penangkapan Desi, diamankan barang bukti satu unit kendaraan
Toyota Rush warna putih BE 1427 CD milik Desi.

“Untuk status Desi sendiri, masih sebagai saksi. Kami menduga, Desi mengetahui bisnis haram yang dijalankan oleh TS suaminya,”kata Haris kepada wartawan, Rabu (16/3/2016).

Haris mengutarakan, penangkapan Desi merupakan hasil pengembangan kedua tersangka Abdul Hadi dan Ahmad Sanusi, yang ditangkap sebelumnya oleh BNNP saat keduanya akan memasukkan sabu-sabu dan ekstasi ke dalam Lapas Narkotika Way Hui beberapa hari lalu.


SIMAK: BNNP Lampung Sita 1 Kg Sabu dan 165 Pil Ekstasi Senilai Rp 1 Miliar

Selain dari keterangan kedua tersangka, kata Haris, atas dasar keterangan dari istri tersangka Abdul Hadi berinisial S (23) warga Desa Bumisari, Gg Purwo Batupuru, Natar, Lampung Selatan yang
menyatakan, bahwa S pernah memberikan uang senilai Rp 29,9 juta kepada Desi. Uang tersebut, diduga dari hasil penjualan narkoba.

“Selain uang, ada dua buku rekening milik salah satu tersangka yang pernah mentransfer uang ke rekening Desi. Namun untuk mengenai nominal uang yang ada di buku rekening itu, kami belum bisa
pastikan,”terangnya.

Diketahui sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba kepada seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Way Hui, Lampung Selatan, pada Rabu (2/3/2016) sore lalu.

Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ribuan pil ekstasi, petugas BNNP Lampung juga meringkus dua tersangka yakni Abdul Sanusi (23) dan Ahmad Hadi (27), keduanya warga Batupuru, Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dari penangkapan kedua tersangka, disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 30 gram dan ratusan butir ekstasi. Sabu itu, ditemukan di dalam satu dari empat nasi bungkus yang dibawa pelaku. Sedangkan ekstasinya, ditemukan di dalam tas warna merah yang dibawa pelaku.

BACA: Polda Lampung Kembali Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Lapas Way Hui

Tidak hanya sampai disitu saja, BNNP melakukan pengembangan. Alhasil, ditemukan 1000 butir pil ekstasi dan 250 gram sabu yang disembunyikan kedua tersangka didalam etalase hanphone dirumahnya masing-masing di daerah Natar, Lampung Selatan. Petugas juga menyita dua buah timbangan digital.

Dari pengakuan tersangka Hadi, mengaku akan mengirimkan paket narkoba tersebut berdasarkan pesanan seorang napi berinisial TS. Barang haram (narkoba) tersebut, nantinya akan diterima oleh petugas penjaga puntu Lapas bernama Ronald. Tersangka Hadi, mengaku mendapat upah sebesar Rp150 ribu.

Sedangkan untuk tersangka Sanusi, mengaku sudah lima kali mengirimkan narkoba kedalam Lapas tersebut. Selama Sanusi mengirimkan narkoba, tersangka tidak pernah diperiksa dengan petugas Lapas Way Hui.