Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Ko (63), warga Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara sepertinya akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Sebab, yang bersangkutan diduga turut mencabuli sebut saja Anggrek (16).
“Tersangka diamankan berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lampung Utara, Ipda Darwis, Jumat (24/11/2023).
Ia mengatakan, tersangka Ko ditangkap di kediamannya. Total tersangka dalam kasus ini berjumlah dua orang. Tersangka pertama dengan inisial Ri diamankan sebulan sebelumnya. Dari situlah muncul nama Ko sehingga pihaknya melakukan upaya untuk mengamankan Ko.
“Nama tersangka Ko muncul dari mulut tersangka pertama dan korban,” terangnya.
Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh Ko terjadi di rumahnya. Kala itu korban dititipkan oleh tersangka Ri. Korban sempat tinggal di rumah sekitar tiga bulan lamanya. Tak hanya mencabuli korban, tersangka Ko juga ternyata menjajakan korban pada lelaki hidung belang lainnya.
“Tersangka Ko mengambil keuntungan dari korban,” kata dia.
Di sisi lain, tersangka Ko menolak jika dikatakan telah merudapaksa korban. Menurutnya, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Tak kurang dari tiga kali perbuatan itu dilakukannya dengan korban.
“Enggak menyesal. Kan sama-sama mau,” katanya.