TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG–Seorang oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Radin Inten Lampung berinisial SHD (31) bersama mahasiswi berinisial VO (22), digerebeg warga di perumahan Bahtera Sejahtera Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung, Senin (9/10/2023) malam.
Oknum dosen dan mahasiswi tersebut, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Berdasarkan informasi yang diterima teraslampung.com, oknum dosen UIN Radin Intan Lampung berinisial SHD (31) dan mahasiswi berinisial VO (22), digrebek warga di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera Sukarame, Kota Bandarlampung, pada Senin (9/10/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Warga setempat, sudah sejak lama mencurigai oknum dosen tersebut sudah seringkali berbuat mesum di rumahnya ketika sang istri sedang tidak berada di rumah yakni sedang pulang kampung ke Bengkulu.
Malam itu, warga menghentikan keduanya ketika keluar dari rumah sang oknum dosen dengan menggunakan kendaraan mobil. Keduanya, dihadang warga bersama petugas keamanan (Satpam). Ketika ditanya, keduanya hendak keluar untuk mencari makan.
Karena sudah terlalu sering membawa perempuan lain masuk ke dalam rumah dan dicurigai sering berbuat mesum, malam itu juga warga menghubungi petugas jaga (piket) Polda Lampung.
Saat polisi datang ke lokasi TKP, petugas meminta oknum dosen dan mahasiswi itu untuk membuka kaca mobil. Kemudian, keduanya langsung diamankan anggota kepolisian ke Mapolda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, oknum dosen UIN Radin Intan Lampung dan mahasiswi tersebut, digerebek warga lalu diserahkan ke polisi.
Selanjutnya oleh petugas, keduanya diserahkan ke Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Hingga kini, keduanya masih dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Keduanya (dosen dan mahasiswi) dipergoki (digrebek) warga dirumah oknum dosen SHD tersebut. Setelah diamankan, warga, menghubungi petugas lalu keduanya dibawa ke Polda Lampung,”kata Umi Fadillah dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Umi Fadillah, oknum dosen UIN Radin Intan Lampung dan mahasiswi mengaku sudah berpacaran selama satu bulan terakhir. Mahasiswi berinisial VO, warga Lampung Timur ini, mengetahui jika oknum dosen SHD itu sudah memiliki isteri dan sudah berumah tangga.
“Selama satu bulan menjalin hubungan (berpacaran) dengan mahasiswinya, oknum dosen itu sudah enam kali melakukan hubungan badan layaknya suami isteri,”ujarnya.
Terkait modusnya, lanjutnya, apakah berkaitan dengan nilai tugas atau hal lainnya, saat ini masih terus didalami.
“Sementara ini, masih murni pacaran. Keduanya, saat ini masih terus diperiksa lebih lanjut,”kata dia.
Umi Fadillah menambahkan, perkara tersebut, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk di kepolisian baik itu pihak dari keluarga keduanya (dosen dan mahasiswi), maupun dari isteri oknum dosen itu sendiri.
“Jika terbukti bersalah, keduanya bisa disangkakan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan bulan,”katanya.
Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan berupa satu kotak tisu masih terbungkus, plastik tisu bekas pakai, pakaian, celana dalam, dan daster.
Zai/teraslampung.com