Dijaga Ketat, Ini Hasil Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Bandarlampung

Para pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Bandarlampung menunjukkan hasil pengundian nomor urut peserta Pilkada Bandarlampung 2020, Sabtu (24/9/2020).
Para pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Bandarlampung menunjukkan hasil pengundian nomor urut peserta Pilkada Bandarlampung 2020, Sabtu (24/9/2020). Foto: Teraslampung.com/Dandy Ibrahim
Bagikan/Suka/Tweet:

Dandy Ibrahim | Teraslampung.com

Bandarlampung — KPU Bandarlampung menggelar pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah atau calon walikota-calon wakil wakil walikota Bandarlampung, di Hotel Bukit Randu, Kamis (24/9/2020).

BACA: Pilkada Bandarlampung, Arti Nomor 1 Menurut Rycko Menoza

Tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung pun kini telah ditetapkan nomor urutnya. Yaitu: nomor urut 1 Rycko Menoza – Johan Sulaiman, nomor urut 2 Yusuf Kohar – Tulus Purnomo, dan nomor urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amarullah.

Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut dan penetapan daftar pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung tersebut dijaga ketat oleh aparat keamanan, sumber teraslampung.com mengatakan ada 250 personil keamanan yang mengawal kegiatan itu.

“Kami cuma bisa di luar saja tidak bisa masuk ke Ballroom,” kata salah seorang pendukung Yusuf Kohar – Tulus Purnomo.

BACA: Arti Nomor 2 Menurut Yusuf Kohar-Tulus Purnomo

Ketatnya penjagaan dimulai dari pintu masuk Hotel Bukit Randu yang berada di Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur

Untuk naik menuju Ballroom Randu Palace tempat digelarnya kegiatan pengundian nomor itu. Polisi memeriksa undangan dan kartu pers bagi awak media.

Para awak media yang akan meliputi kegiatan tersebut juga harus antre dan diberikan waktu hanya 12 menit untuk masuk ke Ballroom Randu Palace itu.

BACA: Pilkada Bandarlampung, Makna Nomor 3 Menurut Eva Dwiana

Setelah pengundian nomer, ke tiga calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung mendatangi pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19 dalam pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2020 yang isinya :

1. Menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia;
2. Mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada setiap tahapan pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
3. Mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak pemangku kepentingan dalam melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Tahun 2020.

4. Menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila melanggar peraturan mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

5. Bertanggung jawab melaksanakan kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 di Kota Bandar Lampung secara tertib, damai, sehat dan mendidik dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih;

6. Siap melaksanakan kampanye pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 di Kota Bandar Lampung tanpa Hoaks, Black Campaign, Ujaran Kebencian, SARA, Politik Uang dalam pelaksanaan kampanye;

7. Tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.