Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengutarakan, tersangka Heri membawa lari korban berinisial BA (16) yang masih berstatus pelajar SMA ini ke daerah Bekasi, Jawa Barat dengan dijanjikan dan dimingi-imingi akan dinikahi. Menurutnya, tersangka Heri dan korban memiliki hubungan asmara (berpacaran).
“Heri mengajak korban BA pergi dari rumahnya, korban mau menuruti Heri karena termakan bujuk rayu mau dinikahi,”ujarnya.
Kemudian, kata Dery, tersangka Heri membawa lari korban BA ke rumah kerabatnya di Bkasi, Jawa Barat selama empat hari. Heri lalu membawa korban pulang lagi ke Bandarlampung, namun tidak pulang ke rumah korban.
BACA: Bawa Kabur dan Cabuli Siswi SMA, Penjual Onderdil Mobil Diringkus Polisi
“Heri membawa korban BA mengginap di rumah toko (Ruko) milik temannya di daerah Kedaton, Bandarlampung. Di ruko inilah Heri menyetubuhi korban,”terangnya.
Dikatakannya, karena korban BA tidak pulang ke rumah selama berhari-hari, pihak keluarga curiga anaknya pergi karena dibawa lari. Keluarga korban melaporkannya ke polisi, dari laporan tersebut petugas bersama pihak keluarganya mencari keberadaan korban BA.
“Dalam pencarian, orangtua korban mengetahui anaknya BA bersama tersangka Heri di ruko di daerah Kedaton. Ditempat itulah, petugas bersama keluarga korban menggrebek dan menangkap Heri,”ungkapnya.