Dikeluhkan Warga, Pengusaha Arang Sepakat Hentikan Sementara Usahanya

Perwakilan pengusaha saat menandatangani kesepakatan mengenai penghentian sementara pembuatan arang, Rabu (6/9/2023).
Perwakilan pengusaha saat menandatangani kesepakatan mengenai penghentian sementara pembuatan arang, Rabu (6/9/2023).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Kesepakatan baru antara warga RT I/LK VII, Kotaalam, Lampung Utara dengan pengusaha pembuat arang akhirnya tercapai. Pihak pengusaha sepakat untuk menghentikan sementara aktivitas usaha sampai peralatan yang diharuskan telah siap sedia.

“Hasil rapat bersama hari ini, pengusaha arang sepakat untuk menghentikan sementara aktivitasnya hingga seluruh peralatannya siap,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara, Wahab usai rapat bersama dengan perwakilan warga dan pihak pengusaha arang, Rabu (6/9/2023).

Kendati demikian, penghentian usaha pembuatan arang itu dilakukan baru akan dilakukan setelah pembuatan arang terakhir selesai dilakukan. Diperkirakan, pengolahan arang tersebut akan rampung dalam waktu tiga puluh hari ke depan. Pihak pengusaha diperkenankan kembali menjalankan aktivitas usahanya setelah menyiapkan peralatan yang diharuskan atau solusi lainnya.

“Waktunya terhitung sejak hari ini hingga tanggal 6 Oktober mendatang,” jelasnya.

Di sisi lain, perwakilan pengusaha tempat pengolahan kayu dan pembuatan arang, Irawan Thamrin mengatakan, menerima kesepakatan tersebut dengan lapang dada. Pihaknya akan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat itu.

“Hasil kesepakatannya seperti itu maka tentu akan kami patuhi,” kata dia.

Merespons kesepakatan tersebut, Ketua RT I/LK VII, Kotaalam, Suherman mengatakan, kesepakatan yang telah dibuat ini merupakan keputusan yang terbaik untuk kedua belah pihak. Sebab, keputusan ini adalah yang terbaik untuk kedua belah pihak.

“Kami enggak minta apa-apa. Kami hanya ingin kenyamanan kami sebagai warga dapat kembali seperti semula,” tuturnya.