Zainal Asikin|Teraslampung.com
KALIANDA– Paket sabu-sabu dan ekstasi yang berhasil digagalkan untuk diselundupkan ke Jakarta dari Medan lewat Pelabuhan Bakauheni pada Kamis lalu (15/9/2016) ternyata bukan hanya 50 ribu butir ekstasi seperti juga dilansir Teraslampung.com, belum lama ini. Jumlah ekstasi yang hendak disalurkan di Jakarta itu ternyata mencapai 100 ribu butir. Sedangkan paket seberat 14 kg yang semula dikira ganja ternyata berisi sabu-sabu.
Hal itu terungkap saat gelar ekspos perkara di Mapolres Lampung Selatan, Selasa (20/9/2016).
Meskipun berhasil menahan sopir truk yang membawa paket sabu-sabu dan ekstasi serta menyita barang haram itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan belum berhasil mengungkap jaringan besar pengendali narkoba pengiriman sabu-sabu seberat 14 Kg dan 100 ribu butir pil ekstasi yang diamankan di Seaport Intrdiction Pelabuhan (SIP) Bakauheni, pada Kamis (15/9/2016) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.
Hasil pengembangan yang dilakukan Polres Lampung Selatan ke Jakarta dan Medan, Sumatera Utara, gagal untuk mengungkap jaringan besar pengendali narkoba. Polisi hanya menangkap Roni Saputra (36) warga Dusun Kuto, Desa Panteara, Kecamatan Peusang, Biuren Aceh sebagai sopir truk kontainer B 9697 JK yang menjadi kurir narkoba.
“Tersangka Roni tidak sendirian, ada dua tersangka lain Edi dan Mukuli yang ikut saat pengiriman narkoba tersebut,”ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Syahrial, Selasa (20/9/2016).
Dikatannya, kedua tersangka lain Edi dan Mukuli yang saat itu bersama Roni, turun dari mobil truk kontainer sebelum tiba di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Gagalnya mengungkap jaringan pengendali narkoba di Jakarta dan di Medan, disinyalir telah dibocorkan oleh kedua tersangka tersebut.
“Tersangka Edi dan Mukuli, sudah sempat diburu tapi keduanya belum ditemukan. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap kepada kedua tersangka, dan orang yang menyuruh tersangka untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta,”jelasnya.
Diketahui sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, mengagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 14 Kg dan 50 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna kuning yang jumlah ditaksir sekitar 50 ribu butir.
Berdasarkan informasi yang didapat teraslampung.com, terungkapnya penyelundupan barang bukti narkoba puluhan kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi tersebut, saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan (SIP) Bakauheni, pada Kamis (15/9/2016) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.
Pada saat itu, petugas menghentikan salah satu kendaraan truk kontainer B 6997 JK yang dikendarai oleh seseorang berinisial RS (36). Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 14 Kg dan ribuan butir pil ekstasi.
Barang haram sebanyak itu, disimpan di dalam tiga buah tas besar yang diletakkan diatas kepala kendaraan kontainer. Puluhan kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi tersebut, diduga dibawa dari Medan, Sumatera Utara dan akan di kirimkan ke Jakarta.