Dilantik, 92 Advokat Peradi Bandarlampung Diingatkan untuk Bela Warga tidak Mampu

Pelantikan dan pengambilan sumpah 92 advokat anggota Peradi Bandarlampung, di Aula PN Tanjungkarang, Kamis (8/9/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Sebanyak 92 advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Bandarlampung dilantik dan diambil sumpah sebagai advokat di Aula Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis, (8/9/2016).

Pelantikan dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Hermansyah Dulaimi, dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Dr Sri Sutatiek.

Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Sri Sutatiek, dalam sambutannya mengingatkan agar  para advokat yang baru dilantik dan disumpah tidak  melakukan perbuatan tercela. Misalnya  memengaruhi polisi, jaksa, dan hakim dalam menangani suatu perkara.

“Selain itu advokat juga harus tegas menolak penanganan perkara yang tidak ada dasar hukumnya. Saya juga mengingkatkan agar para advokat untuk tidak lupa membela masyarakat yang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU Advokat,” kata Sri Sutatiek.

Sementara Wakil Ketua DPN PERADI Hermansyah Dulaimi mengatakan para advokat yang dilantik oleh PERADI yang sah yang dibawah pimpinan Ketua Fauzi Hasibuan. Hermansyah meminta para advokat yang baru dilantik untuk mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PERADI.

“Dan juga mematuhi Kode Etik Advokat, serta bekerja secara profesional,” ujar Hermansyah.

 

Ketua DPC PERADI Bandar Lampung M Ridho menjelaskan, advokat yangdilantik dan diambil sumpah yaitu yang sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Yakni sudah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar PERADI, lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang digelar PERADI, serta magang di kantor advokat selama dua tahun