Dilaporkan Menipu Rp270 Juta oleh Mantan Pacar, Imigrasi Batam Deportasi WN China

Kantor Imigrasi Batam menjelaskan tentang rencana untuk mendeportasi warga China karena terseret kasus penipuan, Sabtu (25/6/2022). Foto: Terasbatam.id
Kantor Imigrasi Batam menjelaskan tentang rencana untuk mendeportasi warga China karena terseret kasus penipuan, Sabtu (25/6/2022). Foto: Terasbatam.id
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, BATAM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menahan dan mendeportasi seorang warga negara China yang dilaporkan melakukan penipuan sebesar Rp270 juta oleh teman wanitanya. Proses deportasi akan dilakukan oleh Imigrasi Batam pada Senin (27/06/2022) mendatang,

Dilansir Terasbatam.id, Imigrasi Batam juga akan memasukkan yang bersangkutan ke daftar cegah dan tangkal (Cekal) sehingga tidak bisa masuk ke Indonesia dalam jangka tertentu.

Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi klas I Batam, Tessa Harumdilla, Sabtu (25/06/2022), mengatakan pria tersebut bernama Xianbin Yan (33). Sedangkan perempuan yang melaporkannya berinisial MS.

“Melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, kami merespon dengan melakukan penyelidikan terhadap isi laporan dimaksud,” kata Tessa.

Setelah menerima laporan tersebut, Kantor Imigrasi melakukan pengamatan, pengumpulan data dan bukti-bukti, pada tanggal 7 Juni 2022 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pemanggilan terduga pelaku penyalahgunaan Izin Tinggal di Perusahaan tempat YXB bekerja.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dengan bukti awal yg cukup maka diambil kesimpulan bahwa YXB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” kata Tessa.

Selanjutnya berdasarkan data dan bukti pemeriksaan bahwa YXB akan dikenakan Pendeportasian pada tanggal Senin 27 juni 2022 disertai pencantuman dalam daftar Penangkalan.

“Imigrasi tidak memiliki kewenangan jika terdapat kasus lain yang menimpa WNA tersebut seperti kasus pidana,” kata Tessa.

Kasus ini terungkap setelah korban penipuan berinisial MS melaporkan penipuan yang dilakukan Xianbin Yan (33), pria asal China bekerja di perusahaan elektronik PT Amtek Batam. MS tergiur dengan tawaran bisnis yang dilakukan oleh Xianbin, sementara Xianbin hanya memegang izin tinggal terbatas (kitas) dengan bekerja di perusahaan elektronik, bukan untuk berdagang.

“Kami menindak pelanggaran keimigrasian yang dilakukan bersangkutan,” kata Tessa.

Berdasarkan sumber lain, MS merupakan mantan kekasih Xianbin Yan. Selain hubungan asmara keduanya juga terlibat hubungan bisnis yang dilakukan Xianbin sambil bekerja di sebuah perusahaan elektronik. Namun uang milik mantan kekasih tidak dapat dikembalikan oleh Xianbin sehingga kasus ini dilaporkan ke Imigrasi Batam agar yang bersangkutan segera dideportasi.

TERASBATAM.ID