TERASLAMPUNG.COM — Inspektorat Kota Bandarlampung memanggil Lurah lurah Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat berinisial Y yang dilaporkan suaminya karena diduga selingkuh.
Kepala Inspektorat Robi Suliska Sobri mengatakan, pihaknya menerima laporan dari suami Y tersebut pada tanggal 17 Mei dan Inspektorat langsung memanggil Lurah Palapa.
“Kita memanggil lurah itu pada tanggal 20 Mei untuk dimintai keterangannya berdasarkan laporan suaminya. Selain itu, berdasarkan berita yang ramai di media,” katanya, Jumat 31 Mei 2024.
Inspektorat juga sudah mendapat keterangan dari suami Y serta sebut saja Z yang diduga berselingkuh dengan Y itu.
“Kami juga sudah memanggil Z untuk kami minta keterangannya. Tujuannya agar pengungkapan kasus ini lebih adil,” jelasnya.
Robi Suliska Sobri mengatakan, agar kasus ini tuntas dan pengambilan keputusan juga adil. Pihaknya tidak hanya mendengarkan keterangan dari para pihak tapi juga melakukan penelusuran.
“Kasus perselingkuhan ini jika terbukti bisa dikenakan hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94 tahun 2021. Oleh karena itu, kami tidak hanya mendengarkan keterangan para pihak saja tapi kami melakukan penelusuran,” ungkapnya.
Sementara itu sumber teraslampung.com di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatakan bahwa Lurah Kelurahan Palapa tersebut sudah dinonaktifkan.
“Untuk menghindari gejolak di masyarakat juga memudahkan pengungkapan dugaan perselingkuhan BKPSSDM hari ini menerbitkan surat non aktif bagi Lurah Palapa itu,” kata sumber yang enggan disebut namanya itu.
Dandy Ibrahim