Dilarang Kemendagri, Plt Bupati Lampura Tetap Rolling Pejabat Eselon
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Meskipun pihak Kementerian Dalam Negeri telah melarang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Utara, Sri Widodo untuk kembali melakukan pelantikan para pejabat di lingkungannya, namun Sri Widodo masih tetap melakuk...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Meskipun pihak Kementerian Dalam Negeri telah melarang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Utara, Sri Widodo untuk kembali melakukan pelantikan para pejabat di lingkungannya, namun Sri Widodo masih tetap melakukannya hari ini, 21 Juni 2018.
”Pagi ini, saya ditelepon langsung oleh Sekjen (Sekretaris Jenderal Kemendagri), Direktur Otonomi Daerah Kemendagri dan Pjs (Pejabat Sementara) Gubernur Lampung untuk melarang pelantikan tersebut agar tidak dilaksanakan,” kata Sekretaris Kabupaten Lampura, Samsir kepada wartawan, sebelum pelantikan, Kamis (21/6/2018).
Samsir mengatakan, ia sama sekali tidak memiliki kewewenangan untuk membatalkan pelantikan pejabat tersebut. Wewenang itu ada di tangan Plt Bupati Sri Widodo. Mendapat penjelasan seperti itu, baik Sekjen Kemendagri maupun Pjs Gubernur mencoba menghubungi langsung Sri Widodo. Sayangnya, yang bersangkutan tidak berhasil dihubungi.
“Ketika pak Sekjen dan pak PJ. Gubernur menelpon Plt. Bupati tapi tidak nyambung,” katanya.
Untungnya, tak lama kemudian, Sri Widodo tiba ke kantor Pemkab. Ia pun langsung bergegas menghubungi Pjs Gubernur Lampung melalui ponselnya. Selanjutnya, Sri Widodo bercakap – cakap dengan Pjs Gubernur Lampung melalui ponselnya.
“Saat Plt. Bupati datang ke kantor Pemkab, saya langsung menelpon Pjs Gubernur dan memberikan telepon genggam tersebut kepada Plt. Bupati Widodo,” jelas dia.
Untuk menindaklanjuti ‘larangan’ dari pihak Kemendagri itu, ia telah menginstrusikan pihak Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk tidak hadir dalam prosesi pelantikan tersebut. Sebab, pelantikan ini di luar pengetahuan Baperjakat selaku pihak yang paling berwenang dalam pelantikan pejabat.
“Saya perintahkan kepada staf Baperjakat agar tidak boleh hadir saat Rolling berlangsung. Kami juga tidak dilibatkan dalam Rolling itu,” tandasnya.
Sementara mengenai adanya surat persetujuan dari Kemendagri terkait pelantikan pejabat kali ini, Samsir mengaku tidak mengetahui hal itu. Namun, menurut Samsir, sesuai kesepakatan dengan pihak Kemendagri dan Pjs Gubernur Lampung pada 31 Mei lalu, seluruh rekomendasi yang dikeluarkan oleh Mendagri mulai tanggal 20 Maret hingga 28 April dinyatakan tidak berlaku.
”Ini yang bicara langsung pak Sekjen. Terkait undangan yang beredar kami tidak mengetahui,” tegas dia.