TERASLAMPUNG.COM, JAKARTA — Pada April 2021 Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) akan meluncurkan program perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) lewat aplikasi. Dengan begitu, perpanjangan SIM nantinya cukup menggunakan telepon seluler (ponsel) dari rumah.
“Ini berlaku untuk SIM A maupun SIM C. Kami akan luncurkan pada April 2021. Sekarang masih dalam tahap finalisasi,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Istiono, Kamis (1/4/2021).
Menurut Istiono, dengan adanya aplikasi ini para pemilik SIM tak perlu lagi datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan perpanjangan SIM.
“Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel dan di rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar. Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring,” kata dia.
Kakorlantas menargetkan layanan SIM online ini bisa diluncurkan sebelum Idul Fitri 2o21.
“Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan,” jelasnya.
Terkait program baru itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store.
“Pemilik kendaraan tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas. Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya,” katanya.
Yusuf mengatakan, dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan. Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru,” katanya.
Meski demikian, kata Yusuf, Dirregident belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.
Selama ini masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir. Dengan berlakunya program ini, maka masa berlakunya SIM akan berdasarkan pada tanggal penerbitan SIM. Setiap SIM masa berlakunya selama lima tahun. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000. Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.