TERASLAMPUNG.COM — PT Pertamina (Persero) mengaku siap mendukung program pemerintah untuk menekan harga tiket pesawat di Indonesia. Namun, perseroan belum bisa memastikan berapa besar lagi penurunan harga avtur itu.
“Pada intinya Pertamina siap mendukung program pemerintah, namun demikian dapat kami sampaikan bahwa harga BBM, termasuk avtur kami review secara berkala,” ujar VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman, dilansir Tempo, Minggu, 23 Juni 2019.
Fajriyah mengatakan, harga avtur bisa dipantau oleh masyarakat melalui laman resmi Pertamina. Dari sana, menurut dia, dapat terlihat bahwa tren harga avtur sudah mengalami penurunan. Dalam dua pekan terakhir perseroan mencatat penurunannya adalah sebesar 7 persen. “Bahkan kalau dilihat sejak November 2018, harga sudah turun hampir 20 persen.”
Pemerintah belakangan meminta Pertamina menekan harga avtur lebih dalam lagi meskipun saat ini harganya diklaim sudah rendah. Hal tersebut dilakukan demi menurunkan harga tiket pesawat di pasaran yang tak kunjung turun. Permintaan penurunan harga avtur kepada BUMN bidang energi itu, sebagai bentuk komitmen stakeholder terkait dunia penerbangan, untuk bersama berbagi beban dengan menurunkan biaya yang terkait operasi penerbangan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, salah satu komponen yang berkontribusi cukup besar dalam pembentukan harga tiket pesawat adalah avtur. Sumbangan harga avtur dalam harga tiket pesawat mencapai 30 persen.
Dari data yang disampaikan, tarif avtur Pertamina di Soekarno-Hata maupun di beberapa bandara lain, itu diklaim jauh lebih murah dibandingkan dengan di luar negeri seperti Singapura, Hong Kong, Manila, Kuala Lumpur. “Namun, kita tetap minta coba dikaji untuk diturunkan, sanggup berapa persen,” ujar Susiwijono, Kamis, 20 Juni 2019.
Sebelumnya Kemenko Perekonomian menyatakan pemerintah bakal mengeluarkan tiga kebijakan lanjutan pasca-penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat. Pasalnya, dari hasil evaluasi berkala, ternyata kebijakan penurunan TBA sebesar 12 persen – 16 persen dinilai belum mampu memenuhi keinginan masyarakat akan hadirnya tiket pesawat yang terjangkau.
Adapun dari ketiga kebijakan itu yakni pertama, penurunan harga tiket pesawat low cost carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kedua, stakeholder bersama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasional penerbangan. Ketiga, pemerintah menyiapkan insentif pajak atas kegiatan jasa yang dilakukan maskapai penerbangan.