Diminta Kembalikan Jabatan Kepala Desa Subik, Begini Respons Pemkab Lampung Utara

Kepala Badan Kesbangpol Lampung Utara, Matsoleh
Kepala Badan Kesbangpol Lampung Utara, Matsoleh
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Meskipun pihak legislatif telah merekomendasikan untuk mengangkat kembali Poniran sebagai Kepala Desa Subik, namun Pemkab Lampung Utara sepertinya tak mau melaksanakannya. Yang bisa ‘memaksa’ mereka untuk melakukan hal itu hanyalah pihak pengadilan.

“Sepanjang belum ada putusan pengadilan, kami belum dapat mengangkat kembali pak Poniran,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/Kesbangpol Lampung Utara, Matsoleh, Selasa (11/6/2024).

Menurut Matsoleh, langkah yang mereka lakukan ini merupakan hasil rapat bersama belum lama ini. Para peserta rapat adalah Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, dan Dinas Oemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi serta Kesbangpol.

“Kesimpulan rapat kami, pihak-pihak yang belum puas terhadap persoalan, silakan tempuh gugat di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)” terangnya.

Ia juga mengatakan, jika memang putusan PTUN memutuskan untuk mengembalikan Poniran sebagai Kepala Desa Subik maka pihaknya akan segera melaksanakannya. Pun demikian sebaliknya.

“Semua pihak harus tunduk dengan putusan pengadilan,” tegas dia.

Sebelumnya, DPRD Lampung Utara kembali mendesak pemkab untuk mengangkat kembali Kepala Desa Subik yang pencopotan jabatannya dinilai tidak sesuai aturan. Desakan itu merupakan bagian dari berbagai rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban/LKPj bupati tahun anggaran 2023, Jumat (31/5/2024).

“Merekomendasikan untuk membatalkan kembali surat keputusan bupati dengan menerbitkan surat keputusan pemberhentian Kepala Desa Subik atas nama Yahya Pranoto,” tegas juru bicara Panitia Khusus LKPJ DPRD Lampung Utara, Nurdin Habim dalam sidang paripurna LKPJ kala itu.

Bupati juga diminta untuk mengangkat kembali Kepala Desa Subik yang diberhentikan, yakni Poniran. Sebelum proses itu berlangsung, pemkab harus mengangkat seorang penjabat kepala desa agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan.

“Berlakukan kembali surat keputusan pengangkatan Poniran selaku kepala desa,” kata dia.

Dalam persoalan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Subik, Kementerian Dalam Negeri pernah meminta pemkab Lampung Utara untuk memberhentikan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik. Kemendagri menilai penangkatan Yahya sebagai pengganti Poniran HS menjadi Kepala Desa Subik tidak sah.

Yahya adalah rival Poniran dalam Pilkades Subik. Poniran sebelumnya diberhentikan karena tersangkut dugaan ijazah palsu.‎ Kesimpulan seputar persoalan ini dituangkan dalam surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemen‎terian Dalam Negeri dengan nomor : 100.3.5.5/0479/BPD. Surat yang dibuat pada 9 Februari 2023 itu ditujukan pada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara.

Langkah ini merupakan respons dari pihak Kementerian Dalam Negeri terhadap sura‎t yang diajukan oleh Poniran HS pada 22 Januari 2023. Secara garis besar, surat Kementerian Dalam Negeri itu berisikan permintaan pada Bupati Lampung Utara untuk menyelesaikan permasalahan Desa Subik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bupati dapat memberhentikan Yahya Pranoto karena pengangkatannya sebagai Kepala Desa Subik bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus Poniran HS ini bermula saat Yahya Pranoto yang sempat menjadi pesaing terdekatnya dalam Pemilihan Kepala Desa‎ Subik pada tahun 2021 menggugat keabsahan ijazah paket B milik Poniran. Ijazah itu dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat, Tanjungraja.

Singkat cerita, pihak PTUN Bandarlampung memenangkan gugatan tersebut beberapa bulan lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, PKBM sepakat pun segera mengajukan banding pada PTUN Medan.

Saat dalam proses banding itulah Pemkab Lampung Utara menerbitkan surat keputusan pencopotan Poniran HS sebagai kepala desa meski dalam perjalanannya, PTUN Medan kembali menguatkan putusan PTUN Bandarlampung.

Tak hanya mencopot Poniran HS, Pemkab juga langsung mengambil kebijakan untuk mengangkat Yahya sebagai Kepala Desa Subik. Alasannya karena Yahya merupakan peraih kedua suara terbanyak dalam Pilkades tahun 2021 lalu. Saat itu selisih suara mereka berdua hanya satu suara saja. Pelantikan Yahya dilakukan oleh Wakil Bupati Ardian Saputra pada pekan pertama Desember 2022 lalu.

Meski begitu, Poniran HS masih terus berupaya untuk memperoleh keadilan. Perjuangannya tak sia-sia. Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa proses pengangkatan Yahya bertentangan dengan aturan. Tak hanya itu, Ombudsman Lampung pun turut mengamini hal tersebut meski dalam perjalanannya Ombudsman tak dapat memberikan kesimpulan. Itu dikarenakan persoalan ini ternyata telah ditangani oleh pihak pengadilan.