Dinas Bina Marga Diminta Tindak Tegas Perusahaan yang Asal-asalan Kerjakan Proyek Jalan

Dedi Afrizal
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — DPRD Provinsi Lampung meminta agar Dinas Bina Marga Provinsi Lampung menindak tegas perusahaan pemborong yang bekerja tidak profesional dalam membangun infrastruktur jalan.

“Setiap kali pembahasan LKPJ kita selalu tegas perintahkan dinas Bina Marga untuk menindak perusahaan yang tidak profesional.
Kita meminta blacklist perusahaan ataupun pihak ketiga yang kerjaan nya gak bagus. Dan juga diperhatikan mereka yang sudah diblack list perusahaan ini tapi buat perusahaan baru. Ini harus dicermati dan mereka jangan melakukan kesalahan berulang,” kata Dedi, di Gedung DPRD , Senin (22/5/2017).

Menurut Dedi, masalah infrastruktur jalan di Lampung saat ini terkait dengan masalah keterbatasan anggaran yang tidak bisa dipakai melakukan pembangunan secara serentak di provinsi Lampung, tetapi bertahap.

“DPRD melalui komisi IV dan inspektorat, menemukan banyak jalan yang baru dibangun dan sudah cepat rusak. Harus ada prioritas pembangunan.Tidak semua bisa disamakan.
Daerah yang kondisinya labil dengan sistem rigid beton tidak bisa disamakan dengan onderlaag. Dan ini yang kami temukan di beberapa wilayah, harus dapat perhatian khusus,” ujarnya.

Permintaan Dedi sejauh ini seperti gayung yang tidak bersambut. Sebab, berdasarkan laporan beberapa anggota Komisi IV DPRD Lampung, Kadis Bina Marga sulit diajak berkoordinasi. Beberapa undangan Komisi IV DPRD tidak dipenuhi Kadis Bina Marga Lampung.