TERASLAMPUNG.COM — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Bandarlampung melakukan pengecekan dan pendataan ulang proteksi kebakaran di Cafe dan Resto Angel’s Wing. Hasilnya, sistem proteksi kebakaran di kafe tersebut dinyatakan tidak layak.
“Hasil dari pengecekan kami di Angel’s Wing, belum layak proteksi kebakaran. Sebab, jumlah Apar (alat pemadam api ringan) hanya enam tabung ukuran enam kilogram. Ini tidak sesuai dengan luas gedung,” ungkap Kepala Damkar Anthoni Irawan kepada awak media, di kantornya di Jalan Panjaitan, Jumat, 13 Oktober 2023.
“Rekomendasi yang kita berikan yaitu Apar 7 tabung isi minimal 3 Kg jenis padat, satu tabung Apar berat isi minimal 20 Kg juga jenis padat dan lima tabung berat minimal 5 kg jenis gas. Kami juga meminta Angel’s Wing untuk memasang smoke detector di 25 titik, head detector 24 titik dan fire alarm,” tambahnya.
Selain itu, di cafe yang berada di jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal juga tidak memiliki pintu darurat dan penunjuk arah bagi pengunjung jika terjadi kebakaran.
“Di sana saat kami melakukan pengecekan juga tidak ada pintu darurat, tidak ada penunjuk arah evakuasi dan plang titik kumpul jika terjadi kebakaran,” ungkap Anthoni Irawan.
Kepala Damkar menegaskan bahwa Cafe dan Resto Angel’s Wing tidak mengindahkan surat izin proteksi kebakaran yang diberikan oleh institusi.
“Sebelumnya mereka mengajukan izin proteksi kebakaran sebelum izin-izin lainnya. Nah, kami sudah memberikan izin dengan syarat-syarat yang sudah kami tetapkan tapi faktanya mereka tidak mengindahkannya,” jelasnya.
Selain Cafe dan Resto Angel’s Wing, Damkar Kota Bandarlampung juga melakukan pengecekan proteksi kebakaran di Guest House (GH) Palapa di Jalan Pangeran Diponegoro depan kantor PLN. Hasilnya pun sama: GH tersebut tidak layak proteksi kebakarannya.
“Di Guest House ini juga sama, Apar hanya ada enam. Itu tidak sesuai dengan luas bangunan dan konstruksi bangunan. Titik kumpul tidak ada, hydrant dan fire alarm tidak ada,” katanya.
“Guest House Palapa ini melakukan pembangunan yang artinya mengubah bangunan baru. Bangunan berubah tapi izin rekomendasi baru tidak mereka lakukan, harusnya mereka mengajukan izin baru,” ujar Anthoni Irawan.
Dari hasil pengecekan dan pendataan ulang di dua tempat tersebut Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan meminta ke dua tempat usaha untuk melengkapi peralatan proteksi kebakaran sesuai yang direkomendasikan.
“Kami minta mereka melengkapi sesuai rekomendasi yang kita berikan, kalau membandel kita akan tindaklanjuti ke perizinan (DPMPTSP) untuk memberikan teguran secara tertulis. Karena kewenangan untuk memberikan teguran sampai penutupan sementara ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” pungkas Anthoni Irawan.
Dandy Ibrahim