Feaby | Teraslampung.com
Kotabumi–Dinas Perdagangan Lampung Utara meminta para pedagang untuk tidak meladeni pungutan yang tidak menggunakan karcis resmi. Dengan demikian, keluhan-keluhan mengenai pungutan liar tidak akan kembali terdengar.
“Mungkin karena sudah lama terbiasa, para pedagang tidak lagi meminta karcis itu dari petugas pemungut retribusi. Ini tidak boleh lagi terjadi,” tegas Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri usai melakukan inspeksi mendadak di Pasar Pagi Kotabumi, Rabu (24/5/2023).
Kendati demikian, Hendri mengatakan, hasil inspeksi mendadak mereka kali ini menemukan bahwa indikasi adanya pungutan liar itu memang benar adanya. Sebab, selain menemukan adanya pungutan retribusi tanpa karcis, pihaknya juga menemukan adanya pihak lain yang menarik retribusi tersebut. Pihak yang dimaksud ialah pihak kelurahan.
“Uang yang pihak kelurahan tarik dari pedagang itu bervariasi. Mulai dari Rp20 ribu-Rp40 ribu. Ini yang lagi kami telusuri gimana keabsahan dari pungutan itu,” terangnya.
Hendri menyampaikan, para petugas pemungut retribusi selalu dibekali dengan karcis. Tujuannya agar besaran retribusi yang diterima dapat benar-benar diketahui jumlahnya. Pungutan retribusi di pasar-pasar dilakukan oleh tiga perangkat daerah. Ketiga perangkat daerah itu, yakni Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.
Untuk instansi yang dipimpinnya, retribusi yang dipungut ialah retribusi pelayanan pasar dan keamanan. Retribusi pelayanan pasar mencapai Rp2.000/hari, sedangkan retribusi keamanan sebesar Rp3.500/hari. Rp2.000/hari itu untuk para pedagang yang tidak menyewa toko/kios yang mereka sediakan. Adapun Dinas Lingkungan Hidup, mereka menarik retribusi kebersihan, sementara Dinas Perhubungan mengurusi retribusi parkir.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pungutan liar itu. Tujuannya agar tidak ada lagi kebocoran Pendapatan Asli Daerah,” tegas dia.
Di lain sisi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara, Kausar membenarkan bahwa pihaknya juga turut menarik retribusi di setiap pasar. Tarif retribusi kebersihan yang mereka ambil dari pedagang sebesar Rp1.000/hari.
“Tarif retribusinya hanya Rp1.000/hari. Setiap penarikan selalu dibekali dengan karcis resmi,” terangnya.