Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara akan terus mendesak para pengembang untuk segera menyediakan sarana permakaman bagi warga perumahan.
“Kami akan terus mendesak mereka agar segera memenuhi kewajiban itu,” tutur Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Disperkimciptaru Lampung Utara, Johansyah, Selasa (30/7/2024)..
Ia menyampaikan, salah satu langkahnya adalah dengan meminta pihak pengembang untuk menuangkan kesediaan penyediaan sarana permakaman dalam surat pernyataan. Apa yang akan dilakukannya ini hanya menindaklanjuti respons positif dari para pengembang perumahan terkait sarana permakaman bagi warga perumahan.
“Kesediaan para pengembang masih sebatas lisan kala itu,” kata dia.
Johansyah mengatakan, sarana permakaman sendiri tidak harus disediakan khusus di lokasi yang baru, melainkan bisa juga bekerja sama dengan tempat pemakaman umum yang telah ada. Meski begitu, lokasinya harus jelas dan mudah dijangkau.
Bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, Johansyah menuturkan, berpotensi terkena sanksi. Sanksi mengenai hal itu diatur dalam peraturan yang ada.
“Nanti, akan kami laporkan ke pak bupati jika mereka masih bandel sehingga dikenai sanksi sesuai aturan,” katanya.
Sebelumnya, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara meminta pemkab untuk segera mendorong para pengembang perumahan agar dapat menyediakan fasilitas umum yang diharuskan. Fasilitas umum itu di antaranya rumah ibadah, sarana ibadah, dan sarana permakaman.
“Pemkab harus segera mendorong para pengembang menyediakan sarana permakaman karena hal itu wajib dipenuhi oleh pengembang perumahan,” tegas Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi.
Ia mengatakan, kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum itu ditegaskan dalam Bab IV pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009. Prasarana, sarana, dan utilitas umum itu di antaranya meliputi sarana kesehatan, sarana rekreasi dan olahraga, sarana peribadatan, sarana pendidikan, dan sarana permakaman.
“Kalau tidak ada sarana permakaman, mau dikuburkan di mana warga perumahan itu jika meninggal dunia,” kata dia.
Exsadi menduga keengganan para pengembang untuk menyediakan fasilitas umum khususnya permakaman memang sengaja dilakukan. Itu dikarenakan kecil kemungkinannya para pengembang perumahan di Lampung Utara tidak mengetahui mengenai kewajiban tersebut. Padahal, sanksi yang disiapkan atas pelanggaran ini sangat serius. Para pengembang dapat didenda sebesar Rp5 miliar. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 151 ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011.