Dinas PU Lampung Utara: Semua Gedung Pemkab yang Dibangunn Sebelum 2001 Ber-IMB

Kantor Dinas Pekerjaan Umum Lampung Utara
Kantor Dinas Pekerjaan Umum Lampung Utara
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Utara mengklaim  seluruh gedung milik Pemkab yang dibangun sebelum tahun 2001 telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab,  IMB merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak kontraktor dalam setiap pencairan dana proy‎ek pembangunan sebelum tahun tersebut.

‎”Seluruh gedung milik Pemkab yang dibangun sebelum tahun 2001 telah memiliki IMB. Karena biaya IMB itu telah dianggarkan dalam setiap pengerjaan proyek pembangunan sebelum tahun itu,” kata Sekretaris Dinas PU, Susilo Dwiko melalui sambungan telepon, Selasa (31/5).

Susilo menuturkan, keyakinan pihaknya tentang seluruh gedung Pemkab yang mengantongi IMB sebelum tahun 2001 ini dikarenakan pada tahun tersebut, Dinas PU-lah yang menerbitkan IMB sebelum wewenang itu dilimpahkan kepada Dinas Tata Kota dan Badan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (BPMTSP). Di samping itu, kewajiban pengurusan IMB ini menjadi salah satu syarat setiap pencairan dana proyek pembangunan yang akan dilakukan oleh pihak kontraktor. Tanpa adanya lampiran IMB secara otomatis pihak kontraktor tak akan dapat mencairkan dana proyek mereka pada tahun tersebut.

“Setelah Distako berdiri (pada sekitar tahun 2001), kewenangan menerbitkan‎ IMB menjadi tanggung jawab mereka. Kemudian, IMB itu menjadi tanggung jawab BPMTSP setelah resmi berdiri beberapa tahun kemudian. Setelah tahun 2001, apakah gedung – gedung yang dibangun setelah tahun itu sudah punya IMB atau belum karena penerbitan IMB bukan lagi tanggung jawab Dinas PU,” paparnya.

Sayangnya, sejumlah petinggi Distako Lampung Utara belum berhasil dikonfirmasi terkait berapa total IMB gedung milik Pemkab yang telah mereka terbitkan setelah pelimpahan wewenang penerbitan IMB dilimpahkan dari Dinas PU kepada Distako beberapa tahun lalu.

Sebelumnya, sejumlah gedung atau bangunan milik Pemkab Lampung Utara disinyalir banyak yang belum memiliki IMB. Kondisi ini tentu bertolak belakang dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah termasuk Pemkab.

Pemkab selaku pihak yang berwenang dalam menerbitkan atau menarik retribusi IMB dari masyarakat dan bahkan tak jarang mengambil langkah tegas terhadap gedung atau bangunan yang belum memiliki IMB malah memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat dengan tak menerapkan kebijakan yang sama pada gedung milik mereka. Padahal, sesuai amanatUndang – Undang (UU) nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah nomor 6/2012 tentang IMB, setiap bangunan baik pemerintah atau swasta wajib memiliki IMB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah gedung Pemkab yang diduga belum memiliki IMB itu di antaranya kantor Satuan Polisi Pamong Praja, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan bahkan ‎kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (BPMPTSP) yang notabene merupakan instansi yang paling berwenang dalam menerbitkan IMB.

Kepala Bidang Perizinan BPMPTSP, Perdana Putra‎ ketika dikonfirmasi tentang berapa jumlah pasti gedung atau bangunan Pemkab yang belum memiliki IMB, mengaku tak begitu mengetahui apakah seluruh gedung Pemkab termasuk kantornya sendiri telah memiliki IMB atau belum.

“Saya belum tahu jumlah berapa jumlah gedung Pemkab yang belum memiliki IMB (termasuk kantor BPMPTSP). Karena kami sekarang ini masih dalam proses inventarisir atau pendataan terkait persoalan ini,” kata dia melalui sambungan telepon.