TERASLAMPUNG.COM — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung, Aklim Sahadi, membantah kabar adanya pondok pesantren fiktif penerima bantuan dari Pemkot Bandarlampung. Dalam kabar yang beredar luas, disebutkan ponpes fiktif itu menerima dana bantuan Rp50 juta.
Menuru Aklim, bantuan ke 85 Ponpes itu melalui proses yang panjang. Yakni dimulai dengan verifikasi calon ponpes penerima bantuan hibah.
“Kabar itu tidak benar. Karena untuk mendapat bantuan operasional itu ada proses yang harus dijalani,” kata Aklim, Sabtu, 25 Maret 2023.
“Prosesnya setelah proposal yang diajukan oleh pengurus ponpes, kami melakukan verifikasi dan ini melibatkan Kemenag (Kementerian Agama) Kota Bandarlampung,” tambahnya.
Aklim Sahadi menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan hibah dari Pemkot itu, syaratnya Ponpes harus memiliki Izin Operasional (Ijop) dari Kemenag serta akta tanah.
“Juga punya santri yang menginap minimal 15 santri, punya sarana pendidikan dan lainnya. Kalau saat diverifikasi oleh tim tidak punya syarat yang sudah ditentukan ya terpaksa tidak dapat dana hibah itu,” jelasnya.
Dana hibah Ponpes yang digelontorkan Pemkot Bandarlampung yang bersumber dari APBD tahun 2022 sebesar Rp50 juta dan pencairannya melalui dua tahap yaitu bulan April dan November.
“Sebelum dana itu diberikan, tim sudah melakukan verifikasi, terakhir bulan Oktober 2022. Kemudian dana itu diterima langsung ke pengurus Ponpes melalui Bank Syariah Bandarlampung (masuk rekening) setelah kami (Dinsos) mengajukan permintaan pencairan dana. Artinya dari sini tidak ada sentuhan antara pihak Ponpes dan kami (Dinsos),” kata Aklim.
“Jadi, intinya dana itu tidak melalui kami dan satu lagi Ponpes penerima itu sudah di SK kan oleh walikota,” tambahnya.
Kabar adanya ponpes fiktif mendapatkan bantuan bantuan hibah dari Pemkot Bandarlampung muncul setelah beredar surat berbentuk pdf bahwa di Kota Bandarlampung ada 61 Ponpes. Padahal Pemkot Bandarlampung memberikan hibah ke 85 Ponpes. Dugaannya ada kelebihan Ponpes yang menerima.
“Program ini sudah lama berjalan, sejak era mantan walikota Edy Sutrisno. Pada 2019 saja, yang mengajukan permohonan dana hibah itu sebanyak 156 Ponpes. Artinya, jumlah ponpes di Bandarlampung tidak hanya 65. Dari ratusan ponpes itu, setelah diverifikasi yang lolos atau yang berhak mendapat bantuan hibah hanya 85 Ponpes,” katanya.
Dandy Ibrahim