Feaby Handana | Teraslampung.com
Kotabumi–Komisi I DPRD Lampung Utara mempertanyakan tujuan di balik pelaksanaan uji kompetensi para pejabat eselon II yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak eksekutif. Selain dinilai belum layak, kebijakan itu juga berpotensi mengganggu kestabilan roda pemerintahan.
“Saya rasa uji kompetensi yang sedang digelar itu belum layak untuk dilaksanakan,” tegas anggota Komisi I DPRD Lampung Utara, Herwan Mega, Kamis (12/11/2020).
Herwan Mega mengatakan, penilaiannya ini dikarenakan ia menganggap pelaksanaan UK bukanlah suatu hal mendesak sehingga harus segera dilakukan di tengah masih tingginya jumlah kasus pasien Covid-19. Belum lagi, dasar hukum yang digunakan rentan dengan gugatan hukum.
“Bandarlampung yang menjadi lokasi pelaksanaan UK itu kan dikenal sebagai zona merah Covid. Belum lagi, banyak peserta UK yang belum genap dua tahun menjabat. Jadi, kalau seperti itu untuk apa dilaksanakan UK itu,” jelas dia.
Sebelumnya, pelaksanaan uji kompetensi pejabat teras di lingkungan Pemkab Lampung Utara pada 12 November mendatang berpotensi cacat hukum. Alasannya, penyelenggaraan uji kompetensi itu diduga tidak sesuai aturan yang ada.
Aturan yang diduga dilanggar itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. dalam aturan tersebut, pejabat yang boleh mengikuti ialah pejabat yang telah menempati jabatannya paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Sementara fakta di lapangan terdapat sejumlah pejabat yang belum genap dua tahun menduduki jabatannya.
Sayangnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok ketika dikonfirmasi, Selasa (10/11/2020) enggan memberikan tanggapannya seputar dugaan itu. Ia menyarankan untuk menanyakan persoalan itu langsung kepada Kepala Bidang Promosi, Mutasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Lampung Utara, Hendri Dunant.
“Silakan ke BKD. Temuin Kabid Hendri Dunant,” tulisnya dalam WhatsApp.
Di tempat berbeda, Hendri Dunant mengakui bahwa semestinya uji kompetensi itu dilakukan untuk pejabat yang telah menempati jabatannya paling singkat dua tahun. Ketentuan itu diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.
“Kalau mengacu pada aturan itu emang benar seperti itu,” jelasnya.
Kendati begitu, Hendri mengatakan, terdapat aturan lainnya yang memperbolehkan pelaksanaan uji kompetensi di luar ketentuan. Aturan itu adalah PP Nomot 17 Tahun 2020 dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dnegan nomor 52 tahun 2020, serta rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara tanggal 3 November 2020.
“Dasar uji kompetensi ini adalah Surat edaran Menpan dan RB memperbolehkan uji kompetensi kepada pejabat yang telah menempati jabatannya minimal satu tahun dan rekomendasi dari KASN,” urainya.