Teraslampung.com, Kotabumi–Penjabat Bupati Aswarodi harus segera membatalkan hasil uji kompetensi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Lampung Utara. Sebab, pelaksanaan uji kompetensi tersebut dinilai cacat hukum.
“Pelaksanaan uji kompetensi ini cacat hukum. Jadi, hasilnya harus segera dianulir,” tegas praktisi hukum Lampung Utara, Iwansyah Mega, Kamis (7/11/2024).
Keyakinan Iwansyah Mega ini sangatlah berdasar. Hal itu dikarenakan terdapat sekitar delapan peserta uji kompetensi yang tidak memenuhi syarat paling singkat dua tahun menduduki jabatan. Ketentuan ini diatur dalam pasal 132 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Kedelapan pejabat itu adalah Sri Mulyana (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan), Tien Rostina Pra (Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja). Selanjutnya, Maya Natalia Manan (Kepala Dinas Kesehatan), Dina Prawitarini (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/DPPPA.
Lalu, Matsoleh (Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, Eka Dharma Tohir (Sekretaris DPRD), Tommy Suciadi (Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikuktura), dan Mikael Saragih (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset).
Menurut Iwansyah, langkah untuk menganulir hasil uji kompetensi merupakan hal yang wajib dilakukan. Selain melanggar aturan, surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun yang dijadikan dasar pelaksanaan uji kompetensi sangatlah tidak tepat. Sebab, surat edaran itu bukanlah produk hukum.
“Sudah bukan produk hukum, bertentangan dengan aturan pula. Jadi, apa pun dalihnya, uji kompetensinya tidak dapat dibenarkan,” kata dia.
Sebelumnya, meskipun masa jabatannya tinggal tiga bulan lagi, namun Penjabat Bupati Aswarodi sepertinya berniat merombak komposisi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Lampung Utara. Indikasinya, saat ini terdapat sekitar 14 atau 15 pejabat sedang menjalani uji kompetensi atau evaluasi kinerja.
“Tak menutup kemungkinan akan ada rotasi jabatan di antara para peserta usai uji kompetensi atau evaluasi kinerja tersebut,” kata Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara, Herman, Senin (4/11/2024).
Menurut Herman, pelaksanaan uji kompetensi ini memang bertujuan untuk melihat kompetensi para pejabat tersebut di posisi yang selama ini mereka tempati. Jika memang dirasa kompetensinya telah sesuai maka pejabat-pejabat itu akan tetap di posisinya semula. Pun demikian sebaliknya.
Kala itu, Herman sempat menyebutkan bahwa pelaksanaan uji kompetensi itu telah mengantongi rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara dan izin dari Kementerian Dalam Negeri. Bagi peserta yang belum dua tahun, mereka menggunakan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun sebagai dasar.