Teraslampung.com, Kotabumi–Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendesak Pemkab Lampung Utara untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak perusahaan tapioka di Desa Talangjembatan, Abungkunang. Sebab, aktivitas pembangunan yang sedang dilakukan di sana jelas melanggar aturan.
“Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Lampung Utara punya kewenangan untuk jatuhkan sanksi,” tegas Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, Selasa (8/10/2024).
Pemberian sanksi harus segera dilakukan karena yang dilakukan di sana termasuk aktivitas konstruksi. Jika merujuk pada aturan yang ada, jangankan aktivitas pembangunan, pemanfaatan atau pembersihan lahan saja dilarang sebelum izin lingkungan diterbitkan.
Ia juga mengingatkan kepada pihak legislatif untuk tidak tinggal diam terkait hal ini. Tidak boleh membenarkan yang memang tidak layak untuk dibenarkan. Jika sampai tidak ada sikap tegas dari pihak pemkab maupun pihak legislatif maka jangan salahkan publik jika menganggap mereka takut dengan pihak perusahaan.
“Ini kan sudah sangat jelas pelanggarannya. Jadi, kalau enggak ada sanksi berarti pemkab dan DPRD di sana takut dengan perusahaan,” tuturnya.
Sebelumnya, seperti yang dikutip dari media online lintaslampung, pihak pabrik tapioka diduga telah memulai proses pembangunan meskipun secara diam-diam. Pembangunan yang sedang dikerjakan adalah pembangunan rumah para calon pekerja pabrik, dan pengerjaan fondasi pabrik.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Mursalin yang menjadi orang kepercayaan perusahaan, ia beralasan bahwa pembangunan itu telah mendapatkan dukungan dari salah satu tokoh masyarakat dan juga dilandasi olehbkeinginan masyarakat yang menginginkan lapangan pekerjaan baru di wilayahnya.
“Saya bukan orang perusahaan, hanya ingin berbuat baik, inisiatif mendukung pembangunan pabrik, agar masyarakat nanti bisa bekerja disana,” elaknya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara, Iwan Sagita Riza melalui Kabid Penyelenggara Perizinan dan Nonperizinan, Berta menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin PBG untuk PT Sinar Baturusa Prima yang bergerak di bidang pengolahan singkong (Pati ubi kayu) hingga saat ini.
Rencana pembangunan pabrik di lokasi tersebut sempat menjadi polemik belum lama ini. Sebab, lokasi di sana bukanlah kawasan industri yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Lampung Utara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2014-2034.
Pemkab dan DPRD Lampung Utara sempat beda pendapat mengenai lokasi tersebut. Di satu sisi pemkab mengklaim tidak menyalahi aturan, di sisi lain DPRD menyatakan sebaliknya. Meski begitu, DPRD bergeming dengan keputusan mereka. Mereka mendesak pemkab untuk menghentikan proses pembersihan lahan yang sedang dilakukan.
Polemik pabrik itu juga memantik reaksi dari DPRD Lampung dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Lampung (Walhi). Menurut keduanya, pendirian pabrik di sana layak untuk tidak disetujui jika memang melanggar perda.
Menariknya, dalam perjalanannya, Pemkab dan DPRD Lampung Utara ternyata sepakat untuk merevisi perda yang menjadi pengganjal berdirinya pabrik di sana. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk mengakomodir pendirian pabrik tersebut. Sikap tersebut sempat mendapat kritikan tajam dari Walhi. Menurut Walhi, kesepakatan itu tak ubahnya seperti upaya pembodohan publik.
Apa yang dilakukan oleh Pemkab dan DPRD Lampung Utara itu sama saja membiarkan kesalahan yang terjadi. Bahkan, kesalahan itu diberikan kemudahan agar tidak terus dianggap sebagai sebuah kesalahan melalui revisi aturan.